Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah memberi penjelasan bagaiman implementasi kebijakan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta cukup dengan mengembalikan uang.
Selektif: Febrie menggarisbawahi, penyelesaian perkara itu akan lebih dulu dilakukan dilakukan secara selektif.
Febrie mengatakan Jaksa Agung ST Burhanudin sudah mengeluarkan pedoman untuk melakukan penerapan kebijakan tersebut oleh seluruh Jaksa di Indonesia.
“Sangat berhati-hati dilakukan,” kata Febrie kepada wartawan, Jumat (28/1).
Salah satu contohnya, ungkap Febrie, penyidik harus memperhatikan sejumlah aspek dari tindak korupsi yang dilakukan oleh pelaku. Febrie menjelaskan bahwa penyidik harus mengidentifikasi dampak dari tindak pidana korupsi yang terjadi itu.
“Meskipun kecil tapi kadang-kadang juga berdampak ke masyarakat. Kalau itu dampaknya juga kami ukur,” jelasnya.
Menurut dia, pelaku yang dapat lolos dari proses hukum juga tak boleh melakukan perbuatan tersebut secara terus menerus atau menjadi rutinitas.
Penyidik Kejagung, kata Febrie, juga akan koordinasi dengan institusi yang menaungi pelaku ketika tindak pidana itu terjadi.
Menurutnya, terdapat sejumlah mekanisme pemberian hukuman secara internal lembaga negara terhadap seorang pelaku kejahatan. Sehingga, kata dia, hukuman tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan.
Namun demikian, Febrie memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta yang telah disetop penyidik.
“Jadi di tahap awal itu biasanya dibiarkan di Inspektorat, ya di penyelidikan,” tandasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan para koruptor yang membikin negara rugi di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan ke kas negara. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (27/1).
“Perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1) dikutip dari Detik.
Menjawab DPR: Burhanuddin mengatakan hal tersebut saat menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR. Burhanuddin mengatakan penyelesaian proses hukum kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta dengan mekanisme tersebut dinilai cepat dan sederhana.
“Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” lanjutnya.
Baca juga:
Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena OTT, Sanksi Denda Hingga Rp500.000
Polisi Selidiki Kasus Guru di Buton Beri Hukuman Murid Makan Sampah
Kebakaran Mangga Dua, 240 Orang Mengungsi Kerugian Capai Rp700 Juta