Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan para koruptor yang membikin negara rugi di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan ke kas negara. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (27/1).
“Perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1) dikutip dari Detik.
Menjawab DPR: Burhanuddin mengatakan hal tersebut saat menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR. Burhanuddin mengatakan penyelesaian proses hukum kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta dengan mekanisme tersebut dinilai cepat dan sederhana.
“Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” lanjutnya.
Dana desa: Burhanuddin juga menjelaskan kasus pidana terkait dana desa yang kerugian keuangan negaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus menerus dapat dilakukan secara administratif. Adapun salah satu caranya dengan mengembalikan kerugian keuangan negara dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Terhadap perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan bagi koruptor dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah dihubungi terkait pernyataan Burhanuddin. Akan tetapi Leonard belum memberi respons hingga berita ini ditayangkan.
Regulasi: Wacana agar koruptor dengan kerugian keuangan negara kecil tidak ditindaklanjuti atau berlaku azas restorative justice sempat menjadi polemik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung nomor B-113/F/Fd.1/05/2010.
Surat yang ditujukan pada seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia itu berisi imbauan agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti atau berlaku asas restorative justice.
Saat itu pernyataan Basrief tentang surat edaran tersebut yaitu kalau uang yang dikorupsi sekitar Rp 10 juta lebih baik dikembalikan kepada negara dan perkaranya dihentikan. Apabila ditindaklanjuti mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan akan menghabiskan uang negara lebih dari Rp 50 juta.
Baca juga:
Geruduk DPR Tuntut Arteria Dipecat, Massa Demo Pamer Aksi Debus
Bunyi Tuntutan dan Laporan Masyarakat Sunda Terhadap Arteria Dahlan di MKD
Dapat Sertifikasi Resmi, Mobil Terbang Buatan Slovakia Siap Diproduksi Masal