Isu Terkini

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi SMK 53 Jakbar

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Foto: Antara.

Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP), di
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 53 Jakarta Barat.

Dua Tersangka Baru:
“Dua tersangka yang kami tetapkan yakni yang pertama DA selaku direktur
utama CV Dian Vertikal,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus
Arfianto, dikutip Antara, Selasa
(25/1/2022).

“Kedua BH, selaku direktur utama CV Zona International
People,” sambungnya.

Nantinya, dana BOS dan BOP senilai Rp2,3 miliar itu akan
dicairkan oleh pihak swasta melalui SPJ fiktif tersebut.

Alur Dana: Dana
tersebut lalu dimasukkan ke dalam rekening fiktif. Lalu selanjutnya, diberikan
kepada dua tersangka sebelumnya yakni, Widodo selaku mantan kepala SMKN 53, dan
Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.

Arfianto mengatakan, kedua tersangka pihak swasta ini
dijanjikan sejumlah uang untuk melakukan pemalsuan dua dokumen tersebut.

Namun Arfianto tidak menjelaskan secara rinci berapa
komitmen biaya (fee) yang diterima
dua tersangka itu. “Ada ‘fee’ sedikit diserahkan ke dua rekanan ini,”
tuturnya.

Barang Bukti: Pihak
kejaksaan juga sudah menyita beberapa barang bukti berupa SPJ fiktif, hingga
rekening koran yang dipakai kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal
3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Catatan: Sebelumnya,
Widodo selaku mantan kepala SMKN 53, dan Muhammad Faisal selaku mantan staf
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban
fiktif, sehingga sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP (Biaya Operasional
Pendidikan). Dana tersebut disalurkan ke setiap guru dan staf sekolah, dengan
alasan pembagian uang insentif. Uang itu sempat dipakai kedua tersangka untuk
membeli sebuah vila.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal
3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
atau denda paling banyak Rp1 miliar. (rfq)

Share: Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi SMK 53 Jakbar