Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk
menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100
persen. Hal ini menyusul temuan kasus COVID-19 di 15 sekolah yang ada di
Jakarta.
Penambahan Kasus: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza
Patria mengatakan, pihaknya telah menghentikan PTM di 11 sekolah pada Sabtu (15/1/2022) lalu.
Kini, ada empat sekolah yang ditutup dalam kurun satu hari.
Ia mengatakan, selama pelaksanaan PTM pada awal tahun ini,
ditemukan 19 kasus COVID-19 di berbagai sekolah di DKI. Penutupan sementara
PTM, menurutnya menjadi langkah yang tepat dilakukan.
“Sekarang menjadi 15 sekolah (tutup), terakhir kemarin
11 sekolah, sekarang meningkat menjadi 15 sekolah. Terakhir ada 12 kasus
sekarang menjadi 19 kasus, yaitu 16 siswa dan
3 guru,” ujar Riza seperti dilaporkan Antara.
Daftar Sekolah: Adapun 15 sekolah yang ditutup sementara dan
dihentikan PTM disertai rincian siswa yang terpapar COVID-19, berdasarkan
keterangan Riza antara lain:
1. SDN Ceger 02 Pagi (3 siswa)
2. SDN Susukan 08 Pagi (1 siswa)
3. SDN Jati 01 Pagi (1 siswa)
4. SMP Islam Andalus (1 siswa)
5. SMP Labschool Kebayoran ( 1 guru)
6. SMP 62 Jakarta (1 guru)
7. SMP 252 Jakarta (1 siswa)
8. SMP Azhari Islamic School Rasuna (1 siswa)
9. SMA 71 Jakarta (1 siswa)
10. SMA Labscool Kebayoran (2 siswa dan 1 guru )
11. SMA 20 Jakarta (1 siswa)
12. SMA 6 Jakarta, (1 siswa)
13. SMA Pelita 3, (1 siswa)
14. SMK Asisi, (1 siswa)
15. SMKS Malaka Jakarta ( 1 siswa)
Evaluasi: Riza mengingatkan masyarakat untuk senantiasa
memperketat protokol kesehatan selama beraktivitas. Para orang tua peserta
didik juga diminta memastikan anak-anaknya mematuhi protokol kesehatan sebelum
dan sesudah mengikuti PTM di sekolah.
Ia menambahkan, hingga saat ini tercatat jumlah satuan pendidikan
dari TK hingga SMA, SMK dan sederajat yang mengikuti PTM 100 persen di DKI
Jakarta mencapai 10.429 sekolah.
“Pemprov DKI akan mempertimbangkan evaluasinya dan
terus mengupayakan pelaksanaan PTM berjalan dengan baik,” ucapnya.
Capaian Vaksinasi: Adapun selama ini, lanjut Riza
pelaksanaan PTM DKI yang memenuhi syarat sebanyak 100 persen sesuai dengan
surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain sekolah yang
melaksanakan PTM 100 persen daerah dengan PPKM Level 1 atau Level 2. Selain
itu, capaian vaksinasi tenaga pendidik dan peserta didik di atas 80 persen dan
lansia di atas 50 persen.
“Di DKI vaksin pendidik 91 persen, tenaga kependidikan
89 persen, lansianya lebih dari 71 persen dan peserta didik sudah lebih dari 98
persen. Jadi Jakarta memenuhi syarat melaksanakan PTM 100 persen,”
pungkasnya.
Baca Juga