Bisnis

Rest Area Tol Kini Boleh Sewakan Ruang Inap 100 Kamar

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area di ruas jalan tol diizinkan untuk dilengkapi dengan fasilitas penginapan. 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR memberikan izin untuk itu. 

Maksimal 12 jam: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR hanya memperbolehkan waktu menginap paling lama 12 jam. Jumlah kamar paling banyak 100 unit. 

Tujuannya guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi. Hanya boleh satu penginapan di setiap jarak 50 km. 

Aturan dan ketentuan: Kebijakan soal menginap di rest area ini sudah diatur dalam Pasal 39 ayat 1 Permen PUPR 28/2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. 

Aturan itu ditujukan pada rest area antarkota tipe A yang dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat. 

Parkir terpisah: Dalam Permen PUPR 28/2021, rest area yang ingin menyediakan tempat menginap harus membuat parkiran baru. 

Area parkir paling sedikit dapat menampung 50 kendaraan golongan I atau kendaraan kecil termasuk bus. 

Termasuk untuk 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jeni struk dengan dua gandar atau lebih. Selain itu, TIP antarkota juga hanya menyediakan paling sedikit pada setiap jurusan. 

Pengembangan rest area: Melansir Antara, PT Jasamarga Related Business (JMRB) yang juga anak usaha PT Jasa Marga Tbk telah menandatangani nota kesepahaman pengembangan TIP dengan Omega Hotel Management (OHM). 

Seiring terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 maka kerja sama pengembangan rest area dapat dilakukan. (alg)

Baca juga:

Jualan Swafoto Lewat NFT, Pemuda Asal Semarang Raup Miliaran Rupiah 

Pemerintah Desak Produksi Massal Vaksin Merah Putih Dipercepat 

Tak Bayar Pajak, Baliho Ridwan Kamil Capres Dicopoti di Cianjur

Share: Rest Area Tol Kini Boleh Sewakan Ruang Inap 100 Kamar