Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian oleh kepolisian.
Ferdinand pun ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Berawal dari Cuitan: Ferdinand Hutahaean menuai kritik dari banyak pihak hingga viral di Twitter lantaran cuitannya pada 4 Januari lalu.
Dia dianggap menistakan agama lewat cuitannya. Banyak netizen yang kemudian meminta aparat untuk memproses hukum Ferdinand karena telah meresahkan.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” bunyi cuitan Ferdinand lewat akun Twitter @FerdinandHaean3.
Sempat Klarifikasi: Sehari setelahnya, yakni 5 Januari, Ferdinadn menjelaskan bahwa maksud cuitannya itu tidak bermaksud membuat tersinggung kalangan tertentu.
Bahkan dia mengaku tengah berdialog dengan dirinya sendiri saat melontarkan cuitan tersebut. Ferdinand mengklaim penyakitnya kambuh, yakni berupa debat antara pikiran dan hati, saat mencuit. Dia kemudian menghapus cuitannya yang telah menuai polemik.
Dilaporkan ke Bareskrim: Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama pada Rabu lalu (5/1/2022). Haris menganggap Ferdinand telah membuat resah masyarakat dan merusak persatuan.
Dia dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di masyarakat seperti diatur Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Terancam hukuman 10 tahun penjara.
Polisi begitu cepat memproses hukum di kasus Ferdinand. Dalam dua hari sejak Ferdinand dilaporkan, ada 10 saksi yang diperiksa. Pada Kamis 6 Januari, polisi menaikan status menjadi penyidikan lantaran telah menemukan unsur pidana.
Menteri Agama Buka Suara: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat meminta masyarakat untuk tidak buru-buru menilai buruk cuitan Ferdinand.
“Saya mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang ‘Allahmu Ternyata Lemah’ itu,” kata Yaqut pada Jumat lalu (7/1/2022).
Diperiksa Lalu Tersangka: Ferdinand memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (10/1). Sejak pukul 11.00 hingga 23.00 WIB, Ferdinand tak kunjung keluar.<br>
Polisi lalu mengumumkan bahwa Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ucap Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin malam (10/1/2022). (alg)
Baca juga:
Datangi Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean Mengaku Sakit Hingga Hampir Mati
Usut Kasus Ujaran Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Minta Keterangan 5 Ahli Agama
Pengakuan Ferdinand Hutahaean: Punya Penyakit Menahun, Mualaf Sejak 2017