Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap penyanyi dangdut asal Losari, Cirebon, Velline Chu (VU) atau yang dikenal dengan julukan “Ratu Begal” karena penyalahgunaan narkoba.
Positif sabu: Wanita bernama asli Kustiningsih (40) itu ditangkap bersama suaminya Budi Herianto (43), Sabtu (8/1/2022). Keduanya diamankan di kediamannya, Perumahan Citra Grand, Jatisampurna, Bekasi setelah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Keduanya telah melakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba jenis sabu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Barang bukti yang diamankan: Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu 0,08 gram, pipet kaca sabu-sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan 1 ponsel.
Dari pengembangan penyidik di lapangan, ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.
“Narkoba ini dia (VU) pesan ke seseorang lalu suaminya, BH yang mengambilnya,” tutur Zulpan.
Alasan menggunakan narkoba: Saat pengungkapan kasus, Senin (10/1/2022), Zulpan mengatakan Velline Chu mengaku mengonsumsi barang haram tersebut demi menghilangkan trauma masa lalu dan sakit.
Velline Chu mengaku pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya terdahulu.
Pasal yang dilanggar: Velline Chu dan suaminya dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga:
Lagi, Artis Naufal Samudra Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Rekam Jejak Wakil Jaksa Agung Baru Sunarta, Pernah Eksekusi Mati Terpidana Narkoba