Kasus asusila pencabulan yang dialami oleh tiga orang santriwati di Kabupaten Bandung menggunakan modus mengajari tenaga dalam. Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Modus Ajari Tenaga Dalam: Ibrahim menyebut pelaku awalnya memanggil para korban untuk diajarkan teknik tenaga dalam. Namun, para korban diduga tidak sadarkan diri selang beberapa saat, sehingga pelaku memulai aksinya untuk mencabuli para korban.
“Kemudian dipijit-pijit punggung korbannya jadi tidak sadar, akhirnya dilakukan pencabulan pada saat tidak sadar tersebut,” kata Ibrahim, dikutip dari Antara.
Dilaporkan: Ibrahim mengatakan Polresta Bandung menerima laporan dugaan pencabulan tersebut pada 1 Januari 2022. Namun, selang beberapa waktu, pihak kepolisian menerima kembali laporan lainnya yang serupa. Sehingga, diduga ada tiga santriwati yang ditetapkan menjadi korban.
Sejauh ini, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandung mulai dari saksi pelapor dan saksi yang diduga menjadi korban.
Pengajar di Pesantren: Diduga, pelaku pencabulan tersebut merupakan seorang pengajar. Ibrahim mengungkap pelaku mengajar di salah satu pesantren yang berlokasi di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Belum Tersangka: Berangkat dari kasus tersebut, pihak Polresta Bandung yang menangani kasus pencabulan ini masih belum menetapkan pelaku sebagai tersangka sejauh ini.
Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan pihak kepolisian terus terbuka untuk menerima laporan lainnya. Apalagi, dari sejumlah pihak yang merasa menjadi korban atas aksi tidak terpuji tersebut.
“Dan juga memang apabila memang ada korban, penyidik juga tetap melakukan proses terhadap korban-korban yang lain,” ungkap Ibrahim.
Baca Juga