Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh hari.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang ditandatangani Keluar Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Selasa (4/1/2022).
Durasi karantina: Surat Keputusan itu mengatur pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang memiliki kasus aktif COVID-19 varian Omicron lebih dari 10.000 per hari, diwajibkan menjalani karantina selama 10×24 jam.
Hal yang sama berlaku untuk pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang berdekatan dengan negara berkasus Omicron tinggi.
Sementara pelaku perjalanan dari negara lainnya dengan kasus Omicron yang relatif landai, diwajibkan menjalani karantina setiba di Tanah Air selama 7×24 jam.
Jalur masuk: Aturan karantina terbaru ini berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia lewat jalur mana pun.
Adapun jalur darat melalui Aruk dan Entikoong di Kalimantan Barat serta Motaain di Nusa Tenggara Timur. Sementara jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, juga Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara.
Untuk jalur laut melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.
Lokasi karantina gratis: Untuk lokasi karantina, Satgas Penanganan COVID-19 telah menyiapkan sejumlah titik pada wilayah yang merupakan pintu masuk ke Indonesia.
Sebaran lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri adalah sebagai berikut:
Syarat karantina gratis: Pemerintah menanggung seluruh biaya peserta selama menjalani karantina, dengan syarat peserta merupakan pelaku perjalanan luar negeri yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar yang menyelesaikan masa belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang selesai menjalankan dinas di luar negeri, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional.
Sementara pelaku perjalanan di luar kelompok tersebut wajib menjalani karantina di tempat lain yang telah ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19, dengan menanggung biaya akomodasi secara mandiri.
Baca Juga:
Luhut Pangkas Masa Karantina dari Luar Negeri jadi 7 hingga 10 Hari
Jokowi Minta Pelaku Perjalanan Internasional Tak Dapat Dispensasi Karantina