Mayoritas dari total 68 kasus positif virus corona (Covid-19) varian omicron di Indonesia berasal dari mereka yang baru saja pulang dari luar negeri.
Dikhawatirkan terjadi ledakan kasus omicron di Indonesia mengingat ada 10 ribu WNI yang bepergian ke luar negeri dalam sepekan terakhir.
Pemerintah perlu benar-benar waspada ketika mereka kembali pulang ke tanah air.
Puluhan Ribu WNI ke Luar Negeri
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan ada 10.853 WNI yang berangkat ke luar negeri sepanjang 23-27 Desember.
Padahal, pemerintah sudah mengimbau agar tidak bepergian ke negara lain lantaran berpotensi tertular varian omicron.
“Tidak usah pergi ke luar negeri, karena sekarang sumber penyakit ada disana, dan semua orang yang kembali banyak yang terkena, jadi lindungilah diri kita jangan ke luar negeri,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin beberapa hari lalu.
Dari total 68 pasien omicron yang terdeteksi, sebanyak 67 di antaranya adalah mereka yang baru pulang dari luar negeri.
Terutama yang pernah mengunjungi Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, dan Turki.
Hanya satu pasien yang tertular dari transmisi lokal. Dia diduga tertular di Medan atau Jakarta. Masih belum bisa dipastikan oleh Kemenkes.
Faktor dan Cegah Ledakan Kasus
Indonesia berpotensi mengalami lonjakan kasus virus corona varian omicron dalam beberapa pekan mendatang. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah jika ingin mencegah itu terjadi.
Pertama, mengenai pemeriksaan terhadap WNI yang kembali pulang ke Indonesia nanti. Kasus seperti yang dilakukan selebgram Rachel Vennya, ketika ada petugas membantunya menghindari karantina, tidak boleh terulang.
Pemerintah perlu benar-benar memeriksa dengan ketat ketika mereka baru tiba di bandara.
Lantaran jumlah WNI yang akan pulang sangat besar, yakni puluhan ribu, pemerintah tidak boleh melepaskan pandangan kepada satu orang pun yang baru tiba di bandara.
Kedua, masalah karantina. Dalam Surat Edaran No. 25 tahun 2021, pemerintah menyiapkan tempat karantina seperti Wisma Atlet, tetapi hanya untuk pegawai pemerintah, pelajar dan pekerja migran. Masyarakat umum harus karantina di hotel dengan biaya sendiri.
Beberapa hari lalu, ada kasus seseorang bisa keluar dari Wisma Atlet karena mendapat dispensasi karantina. Dia jadi tidak menjalani karantina selama 10 hari
Orang itu diduga pejabat pemerintah karena hanya kalangan tersebut yang bisa memperoleh dispensasi dengan syarat tertentu. Namun, ternyata dia terinfeksi varian omicron usai keluar dari Wisma Atlet, sehingga dibawa kembali oleh petugas kesehatan.
Hal tersebut tidak boleh terulang kembali jika potensi ledakan kasus omicron ingin dihindari. Pengawasan ketat harus benar-benar dilakukan.
Terutama bagi mereka yang menjalani karantina di hotel karena protokol tidak seketat di rumah sakit atau wisma atlet mengingat bakal ada ribuan orang yang akan menjalani karantina dalam waktu yang berdekatan atau mungkin bersamaan.
Baca juga:
Pasien Covid Omicron di RSPI Alami Pembekuan Darah Hiperkoagulopati
Hiperkoagulopati Serang Pasien Omicron Bisa Berujung Kematian