Isu Terkini

Mundur Sebagai Wakomut BRI, Rektor UI Masih Bisa Tersandung Persoalan Lain

Ikhwan Hardiman — Asumsi.co

featured image
ui.ac.id

Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, resmi menanggalkan jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI setelah mendapat berbagai tekanan karena merangkap jabatan. Langkah Guru Besar Fakultas Ekonomi UI tersebut dinilai sudah tepat, meski masih berpotensi terjerat persoalan lain. 

“Pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional emiten atau perusahaan publik,” tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/7/2021), seperti dilansir CNN Indonesia.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai langkah Ari sejauh ini sudah dalam koridor dan etika yang benar. Menurutnya, sikap yang ditunjukkan oleh Ari sebagai petinggi akan selalu mendapat sorotan publik, sehingga perlu dipikirkan lebih matang. 

“Itu langkah tepat, Artinya dia lebih baik meninggalkan jabatannya (di BRI). Dia bisa lebih fokus dalam kinerjanya sebagai rektor, sekaligus menjadi contoh ke pejabat lain yang mungkin merangkap-rangkap (jabatan),” katanya saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (22/7/2021). 

Jarang Terjadi

Trubus menyampaikan, mundurnya seorang pejabat berdasarkan kesadaran pribadi sangat jarang di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Kalaupun ada, katanya, merupakan orang yang sudah lebih dahulu terjerat hukum. 

“Orang-orang di kabinetnya (Joko Widodo) sudah jadi tersangka, baru mengundurkan diri,” ujarnya. 

Sebut saja mulai dari dua mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Juliari Batubara. Lalu juga mantan Menpora Imam Nahrawi dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Trubus khawatir, sikap Ari Kuncoro yang sebelumnya memilih ber-multitasking dapat menghasilkan efek domino yang besar mengingat UI sebagai salah satu universitas populer di Indonesia. 

“Isu rangkap jabatan ini mungkin juga dilakukan oleh orang lain. Tapi ini UI yang menjadi role model perguruan tinggi Indonesia. Jika dia bertahan malah akan memperburuk citra UI. Ini bisa melebar kemana-mana karena berpotensi dicontoh universitas lain,” kata Trubus.

Di satu sisi, ia juga menyayangkan keputusan Joko Widodo merevisi peraturan seolah-olah memberi izin bagi rektor UI menyambi jabatan di tempat lain. Terlebih lagi, ia menilai sikap-sikap presiden yang akhir-akhir ini kerap mengubah-ubah regulasi cenderung membuahkan persepsi negatif di mata publik. 

“Revisi peraturan dilakukan setelah ramai, ini bukan pertama kali. Sebelumnya ada revisi UU KPK, terus Omnibus Law, sekarang soal rektor UI. Ini bukti kontraproduktif terhadap publik. Seharusnya hukum bukan jadi alat kekuasaan, tetapi menjaga agar penguasa tetap on the track,” ujarnya. 

Jika hal seperti ini dibiarkan, Trubus berpendapat universitas hanya akan menjadi tempat mahasiswa kuliah tanpa menghasilkan pemikiran-pemikiran kritis. Ia khawatir aspirasi mahasiswa seperti yang dilakukan BEM UI saat menyebut ‘King of Lip Service’ terhadap Joko Widodo akan terkikis. 

Baca Juga: Rektor UI Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Sementara itu, pengamat Pendidikan, Darmaningtyas berpendapat mundurnya Ari Kuncoro dari jajaran petinggi BRI dapat mengakhiri kontroversi yang selama ini terjadi. Menurutnya, rangkap jabatan merupakan hal lumrah meski harus mempertimbangkan banyak aspek.

Menurutnya, akar persoalan polemik yang menyeret nama Ari Kuncoro berasal dari statuta UI yang melarang rangkap jabatan rektor dengan perusahaan plat merah. 

“Yang bikin ramai ini kan statutanya melarang rangkap jabatan, tapi kemudian diubah sehingga boleh merangkap. Rektor itu kan mewakili kelompok cendekiawan. Semestinya memang perlu ada jarak terhadap kekuasaan agar bisa memberi kontrol terhadap penguasa,” kata Darmaningtyas saat dihubungi Asumsi.co. 

Dengan status Guru Besar Fakultas Ekonomi UI plus rektor UI, Darmaningtyas berpandangan bahwa hal tersebut sudah menjadi modal yang cukup bagi universitas menjalin komunikasi dengan perusahaan yang bergerak di sektor ekonomi. Jika tak menjadi komisaris, kataya, tidak akan menghambat kerjasama kampus dengan pihak ketiga. 

Meski sudah melepas jabatan penting di perusahaan BUMN, Darmaningtyas mengatakan bahwa Ari tidak perlu angkat kaki dari jabatan rektor UI. Menurutnya, permasalahan seharusnya sudah selesai ketika Ari meninggalkan perusahaan BUMN tersebut. 

“Yang mau dipermasalahkan apa? Jabatan dia jadi masalah karena ada statuta itu. Seandainya sejak awal statutanya mengizinkan rangkap jabatan, tidak akan ada masalah. Inti dari masalah ada di pengubahan statuta,” ucapnya.

Bisa Tersandung Persoalan Lain

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Dhia Al Uyun, menilai bahwa Ari berpotensi melanggar Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Sementara di Pasal 54 ayat 7, Dhia menyampaikan bahwa Ari juga memiliki kemungkinan dicopot jabatan sebagai rektor, karena saat terpilih menjadi Wakil Komisaris BRI pada 2020, Ari sudah menjabat sebagai rektor sejak 2019 dengan statuta yang lama. 

“Lebih baik menggunakan aspek administrasi, di pasal 54 ayat 7 jelas sanksinya pembebasan dari jabatan,” kata Dhia saat dihubungi Asumsi.co. 

Ia mengatakan, lembaga yang berhak mencopot jabatan rektor terhadap Ari Kuncoro adalah Kemendikbudristek RI pimpinan Nadiem Makarim. Sebab, Kemendikbudristek memiliki 35 persen hak suara pemilihan rektor. 

Share: Mundur Sebagai Wakomut BRI, Rektor UI Masih Bisa Tersandung Persoalan Lain