Isu Terkini

Perubahan Statuta UI Dicecar Publik, Pengamat: Tragedi Memalukan

Irfan — Asumsi.co

featured image
ui.ac.id

​Rangkap jabatan yang diemban oleh Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Adi Kuncoro, sempat jadi perbincangan. Menjabat juga sebagai Komisaris BUMN, Adi dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.

Sorotan untuk Adi saat itu cukup keras. Apalagi, Adi ketahuan rangkap jabatan tak lama setelah rektorat UI mengambil langkah kontroversial dengan memanggil pengurus BEM UI terkait meme ‘King of Lip Service‘ yang disematkan untuk Presiden Joko Widodo.

Salah satu pernyataan keras soal rangkap jabatan ini, disampaikan oleh Said Didu. Mantan Sekretaris Menteri BUMN ini menyebutkan, jabatan Adi di BUMN yang melanggar Statuta UI dianggap cacat hukum. Tokoh NU, Umar Sadat Hasibuan atau Gus Umar juga punya pendapat sama.

Namun, tak dinanya, menanggapi sorotan ini, Presiden Jokowi justru malah merestui rangkap jabatan yang diemban Adi. Tak main-main, restu dari mantan Walikota Solo itu, diberikan lewat revisi Statuta UI.

Baca Juga: Ramai-ramai BEM Kampus Sindir Jokowi, Bagian dari Demokrasi? | Asumsi

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly di tanggal yang sama. Kini, rektor UI hanya dilarang menjadi direksi dari perusahaan BUMN, BUMD, maupun swasta.

Ini mengacu pada pasal 39c di Statuta itu. Disebutkan: “Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.

​Kata ‘Direksi’ merupakan kata baru yang tidak ditemukan di Statuta sebelumnya. Pada Statuta UI Nomor 68 Tahun 2013 yang digantikan oleh Statuta UI baru, pasal 35c menggunakan kata yang lebih umum, yakni ‘Pejabat’.

​Bunyi pasalnya: “Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.

Dicecar di Twitter

​Tindakan ini lantas membuat gaduh media sosial. Di Twitter misalnya, “Rektor UI” menduduki trending topic nomor satu Indonesia dengan 41.900 cuitan pada 21 Juli 2021 pukul 09.30 WIB. Nama Adi Kuncoro juga cukup banyak dicuitkan oleh para warganet burung biru.

​Salah satu kritik disampaikan oleh pakar media sosial, Ismail Fahmi. Ia mempertanyakan pelajaran dan moral apa yang hendak Rektor UI sampaikan kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan bangsa Indonesia atas rangkap jabatan ini.

​Apalagi, kabar mengenai perubahan statuta muncul di tengah hari raya Iduladha yang sarat dengan nilai-nilai keikhlasan dan pengorbanan.

​Jurnalis senior Farid Gaban juga berpendapat sama. Menurutnya, negara makin tidak menggunakan tedeng aling-aling untuk melakukan hal yang mereka inginkan tapi berseberangan dengan kehendak rakyat.

Tragedi Memalukan

Kepada Asumsi.co, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai kalau tindakan presiden mengubah statuta UI adalah tragedi memalukan yang telah dipertontonkan pemerintah kepada mahasiswa dan rakyat. Ia menyebut, hal ini adalah kolaborasi antara keserakahan dan otoriterisme.

​”Di satu sisi ada pihak yang serakah, dan di sisi lain ada yang seenaknya buat aturan,” kata Ujang, Rabu (21/7/2021).

Menurut Ujang, mestinya bukan aturan yang mengikuti birahi kekuasaan rektor UI, tetapi sebaliknya. Kalau sudah ada Statuta UI sebelumnya, semua pihak harus taat. Bukan malah membuat aturan baru yang menganulir aturan lama. Ia pun curiga, ada transaksi kekuasaan terkait perubahan Statuta UI ini.

“Aturan dibuat dan dikondisikan untuk mengamankan seseorang. Betul kata pepatah, buruk muka cermin dibelah. Kelakuannya yang buruk, tapi aturannya yang diubah tuk kepentingannya,” ucapnya.

Baca Juga: Panggil BEM Karena Meme, Tindakan UI Dinilai Bentuk Pembungkaman | Asumsi

Ujang pun menilai, perbuatan seenaknya yang dipertunjukkan negara, telah mengusik rasa keadilan mahasiswa dan rakyat. Tak ada lagi keteladanan yang Rektor UI dan Jokowi tampilkan buat rakyat. Alih-alih baik, upaya ini justru terkesan jadi salah satu cara untuk mengawasi dan mengontrol dunia akademik oleh pemerintah.

​”Mestinya Rektor itu menjadi kekuatan penggerak moral untuk bisa mengkritisi jalannya pemerintahan yang salah arah. Bukan berkolaborasi dan kongkalikong merevisi statuta UI yang menguntungkan dirinya. Selama ini mahasiswa dibodohi oleh oknum rektor soal idealisme, keadilan, dam lain-lain. Namun faktanya tak ada lagi moralitas yang mereka terapkan,” ucap dia.

​Perubahan statuta ini juga menunjukan sekali lagi inkonsistensi Jokowi pada apa yang telah ia ucapkan. Pada 2014, mantan Gubernur DKI Jakarta ini pernah berujar bahwa menterinya tidak boleh rangkap jabatan. Namun, di periode kedua, justru sejumlah pimpinan partai dapat kursi menteri di kabinet Jokowi.

​”Jadi hanya lip service saja. Betul sudah yang dikatakan oleh para mahasiswa,” kata Ujang.

Cederai Marwah Kampus

Mengutip Suara, Pengamat pendidikan Darmaningtyas beranggapan, perubahan Statuta UI yang membolehkan rangkap jabatan rektor UI bisa mencederai marwah kampus. Soalnya, hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Perguruan tinggi itu kan tetap harus netral. Dibentuk Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTBH) itu supaya universitas lebih punya kemandirian dan kebebasan baik akademik dan non akademik,” ujar Darmaningtyas.

​Menurut dia, kaum cendekiawan hendaknya mengambil jarak dengan kekuasaan, bukan malah menjadi bagian dari kekuasaan. Sementara yang terjadi saat ini, bukan saja menjadi bagian dari kekuasaan, tetapi juga mengubah aturan untuk mempertahankan kekuasaan.

​”Akhirnya yang diperlukan sekarang adalah orang-orang yang mampu menjaga rasionalitas berpikir secara etis,” ucap dia.​​

Share: Perubahan Statuta UI Dicecar Publik, Pengamat: Tragedi Memalukan