General

Nia Ramadhani Menangis Tak Terima Dituntut Jaksa 1 Tahun Rehabilitasi

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara

Nia Ramadhani memberikan pernyataan pers dengan mata berkaca-kaca usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (23/12/2021). Nia bersedih karena Jaksa Penuntut Umum menuntut dirinya 12 bulan rehabilitasi.

“Kami sangat kaget dengan tuntutannya. Selanjutnya, kami akan minta diberi keringanan,” kata Nia.

Merasa tak adil: Nia merasa tidak mendapat keadilan. Sebab, dia menjelaskan, Badan Narkotika Nasional memberikan rekomendasi agar dirinya, menjalani rahibilitasi dengan waktu satu perempat dari tuntutan jaksa, atau hanya tiga bulan.

“Saya tidak tahu atas dasar apa (tuntutan jaksa itu). Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah,” kata Nia.

Dituntut sama: Dalam persidangan, jaksa menuntut Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Jaksa meyakini keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.

Adapun sopir Nia dan Ardi, Zen Vivanto, juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa. Menurut jaksa, ketiganya telah menggunakan narkotika tanpa izin.

Jaksa meyakini, Nia, Ardi, dan Zen melanggar 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Awal mula: Kasus ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia dan Zen di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).

Sementara, pada malam harinya, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebab, Ardi juga mengonsumsi narkoba bersama Nia.

Baca Juga

Di Depan Hakim, Nia Ramadhani Menangis Saat Ingat Anaknya

Janji Tobat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Kembali ke Masyarakat

Ketergantungan Konsumsi Sabu Nia-Ardi Sedang Menuju Ringan

Share: Nia Ramadhani Menangis Tak Terima Dituntut Jaksa 1 Tahun Rehabilitasi