Polda Metro Jaya melarang warga melakukan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun yang dapat menimbulkan kerumunan, karena berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.
“Pesta kembang api, pada tahun ini dilarang. Sebelum pandemi COVID-19, ada perayaan malam tahun baru oleh Pemda yang ditandai pesta kembang api di Ancol, tapi tahun ini tidak ada, karena melanggar protokol kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021), dikutip dari Antara.
Turunkan Personel: Polda Metro Jaya akan menurunkan personel untuk mengantisipasi adanya kegiatan pesta kembang api dan petasan.
“Warga tidak boleh beraktifitas di luar rumah, setelah pukul 22.00 WIB, untuk menghindari kerumunan,” katanya.
Sanksinya apa: Zulpan belum menyebutkan, apa sanksi yang akan diberikan, jika masih ada warga mengadakan pesta kembang api dan petasan. “Saya belum bisa mengatakannya sekarang, karena belum ada yang melakukan,” kata Zulpan.
Sesuai Keputusan Gubernur: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.
Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemprov DKI Jakarta melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.
“Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga:
Batal Diterapkan, Ganjil Genap di Jalan Tol Bersifat Situasional
Syarat untuk Penumpang Kapal Laut Diperketat Selama Nataru
Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Terbaru Selama Libur Nataru