Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan batalnya rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol jelang periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Nantinya kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas bersifat situasional dan dinamis berdasarkan kondisi di lapangan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya mungkin akan merekomendasikan rekayasa lalu lintas apabila ada peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun jalan nasional.
“Namun demikian sifatnya sangat situasional, jadi tergantung kebutuhan di lapangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers secara daring “Pengendalian Transportasi saat Natal dan Tahun Baru” yang dipantau di Jakarta, Senin (20/12/2021) dikutip dari Antara.
Pengendalian pergerakan: Budi menjelaskan selama masa Natal dan Tahun Baru diterapkan kebijakan pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi).
Kebijakan tersebut meliputi penerapan contra flow, one way (satu arah), dan ganjil genap, baik itu di jalan tol maupun jalan non-tol.
Selain itu, pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk dapat melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Sesuai kesepakatan: Budi mengungkapkan kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kepolisian, PUPR, dan Badan Usaha Jalan Tol.
“Sudah kami siapkan konsepnya, namun demikian yang akan melakukan tindakan atau eksekusinya tergantung dari diskresi kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk kendaraan logistik atau angkutan barang juga berpotensi untuk dilakukan pengalihan arus termasuk perihal rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol tidak secara khusus diberlakukan, melainkan menyesuaikan kondisi dan diskresi kepolisian.
Diatur SE Kemenhub: Sekadar informasi, kebijakan manajemen rekaya lalu lintas di perhubungan darat selama pandemi Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 tahun 2021.
SE ini berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menhub Budi Karya Sumadi telah mengemukakan rencana ini pada saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 1 Desember 2021 lalu, termasuk sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Empat ruas jalan tol yang dimaksud ialah Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan potensi ledakan mobilitas masyarakat seiring libur Natal dan tahun baru dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: