Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menyebutkan, aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 110 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut, Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Covid-19, yang berlaku sejak 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” ujar Arif dikutip Antara, Senin (20/12/2021).
Aplikasi PeduliLindungi: Arif mengatakan, aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi COVID beserta Adendum.
Kata dia, selama Natal dan Tahun Baru pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Vaksin Dosis Lengkap: Selain itu, penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap).
Lalu, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Arif.
Anak di Bawah 12 Tahun: Sementara itu penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test.
Pengambilan sampel tersebut dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.
“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” imbuh Arif. (rfq)
Baca Juga:
Aturan dan Syarat Perjalanan Darat Terbaru Selama Libur Nataru
Waspada, Infeksi Ulang Omicron 5 Kali Lebih Tinggi dari Delta
Waspada Omicron, Pemerintah Kembali Tunda Keberangkatan Jemaah Umrah Indonesia