Internasional

Korea Utara Hukum Mati Warga Karena Nonton K-Pop dan Drakor

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
Getty Images via NY Times

Korea Utara telah mengeksekusi setidaknya tujuh orang di depan umum lantaran menonton dan mendistribusikan media Korea Selatan dan video K-Pop.

Pemerintah Korea Utara juga sempat mengesahkan undang-undang tentang pelanggaran berat untuk mendistribusikan media Korea Selatan, termasuk musik dan film pada Desember lalu.

Gemar eksekusi: Menurut laporan baru dari Transitional Justice Working Group,  dikutip dari NY Times, terdapat 23 eksekusi publik di bawah kepemimpinan Korea Utara Kim Jong-un.

Aturan eksekusi yang dilakukan di depan umum harus melihat tiga penembak menembakkan sembilan peluru ke tubuh orang yang dihukum.

Keluarga dipaksa hadir: Bahkan, keluarga yang dieksekusi kerap dipaksa untuk hadir menyaksikan proses eksekusi. Eksekusi ini berfungsi untuk menjadi pesan peringatan dari negara.

Setiap orang yang dihukum dan mengalami luka-luka, warga lainnya bakal diminta untuk berdiri dan menyaksikan eksekusi tersebut. Kim menilai budaya pengaruh asing dan K-Pop adalah hal yang dilarang bagi kebijakan negara atau “kanker ganas”.

Propaganda negara: Kim Jong-un memerintah Korea Utara dengan bantuan kultus kepribadian dan mesin propaganda negara yang mengendalikan hampir setiap aspek kehidupan di Utara.

Semua radio dan televisi diatur hanya untuk menerima siaran pemerintah. Orang-orang diblokir dari menggunakan internet global. Tetapi beberapa orang Korea Utara masih bisa diam-diam menonton film dan drama TV Korea Selatan.

Ketika ekonomi Korea Utara mengalami kesulitan di tengah pandemi dan sanksi internasional, pembelotan ke Selatan terus berlanjut.

Squid game: Radio Free Asia menyampaikan Korea Utara bakal mengeksekusi seorang pria yang telah menyelundupkan dan menjual series buatan Korea Selatan di Netflix, yakni “Squid Game”. (zal)

Baca Juga:

Share: Korea Utara Hukum Mati Warga Karena Nonton K-Pop dan Drakor