Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk tidak mengkriminalisasi kebebasan berpendapat menggunakan UU ITE.
Jokowi menyampaikan itu dalam pidato saat peringatan Hari HAM Internasional di Istana Negara, Jumat (10/12).
Larang Kriminalisasi: Jokowi meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada lagi kasus kriminalisasi kebebasan berpendapat menggunakan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia memerintahkan Listyo untuk mengedepankan langkah persuasif dalam menangani perkara yang diadukan dengan memakai UU ITE.
“Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Kapolri sudah tindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk kedepankan edukasi dan persuasi dalam penanganan perkara ITE,” kata Jokowi.
Faktor Cemas UU ITE: Jokowi menjelaskan bahwa banyak kalangan yang takut dihukum penjara karena dijerat UU ITE. Atas dasar alasan itu, dia meminta agar langkah persuasi lebih diutamakan.
Dia juga mengingatkan kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga. Dalam perkembangan industri 4.0, pelanggaran HAM sering berkaitan dengan kebebasan berpendapat.
Beri Amnesti: Jokowi lalu menyampaikan dirinya pernah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril sehingga bebas dari hukuman penjara.
Amnesti juga diberikan kepada dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh Saiful Mahdi yang dijerat UU ITE karena mengkritik keadaan kampusnya.
Meski demikian, Jokowi mengingatkan agar kebebasan berpendapat tetap dilakukan secara bertanggung jawab.
“Jaminan hak-hal sipil, politik, dan hukum juga harus menjadi perhatian kita bersama. Semua warga negara punya hak politik dan hukum,” kata Presiden Jokowi seperti diberitakan Antara.
Baca juga: