Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta Pemerintah Daerah Jawa Barat memenuhi kebutuhan anak-anak korban pemerkosaan Herry Wirawan, seorang pimpinan pondok pesantren Manarul Huda di Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania mengatakan, perhatian dan perlindungan terhadap para korban sangat diperlukan. “Hal ini penting mengingat kebutuhan korban tentunya masih sangat banyak karena korban masih berusia anak,” katanya, dilansir Antara, Kamis (9/12/2021).
Jaminan pendidikan: Salah satu kebutuhan mereka, Livia melanjutkan, adalah urusan pendidikan. Pemda Jabar harus memastikan para korban itu tetap bisa bersekolah.
Sebab, sebelumnya, LPSK menemukan fakta bahwa ada anak yang ditolak masuk ke sebuah sekolah karena anak itu adalah korban pemerkosaan. Padahal, keberadaan mereka di pesantren itu adalah untuk melaksanakan pendidikan.
“Ini miris karena sudah menjadi korban, bukannya didukung, malah tidak diterima untuk bersekolah,” kata dia.
Dukungan semua pihak: Livia juga meminta masyarakat turut memberi dukungan kepada para korban. Jangan sampai ada stigma negatif kepada mereka.
Hal itu perlu agar korban bisa melanjutkan kehidupannya dengan normal. LPSK juga meminta semua pihak merahasiakan identitas para korban.
Perlindungan LPSK: Sampai saat ini, LPSK sudah memberikan perlindungan kepada 29 orang. 12 di antaranya adalah anak di bawah umur.
29 orang itu adalah pelapor, saksi atau korban, dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Geger: Diberitakan Asumsi.co sebelumnya, Warga Bandung digegerkan aksi biadab yang dilakukan oleh guru sekaligus pimpinan pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung.
Pelaku diketahui bernama Herry Wirawan. Saat ini, Herry sedang menjalani proses hukum di pengadilan.
Sejak 2016: Menurut Plt. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021), pria bejat berusia 36 tahun itu mencabuli 14 santriwati yang ada di sekolah tersebut, dari tahun 2016. Sebagian dari korban yang dicabuli bahkan sudah melahirkan anak.
Jaksa mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Namun, ada yang memberatkan dalam kasus ini karena terdakwa merupakan tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman 20 tahun.
Baca Juga
Fakta-Fakta Belasan Santri Dicabuli Pimpinan Ponpes Bandung Hingga Hamil
Dosen R Pelaku Pelecehan Dinonaktifkan dari Jabatan Kaprodi FE Unsri