57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi harus menjalani seleksi kompetensi terlebih dahulu sebelum bergabung dengan Polri.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menyesuaikan kebutuhan: Dalam dokumen Perpol 15/2021 yang didapat Asumsi.co, pasal 4 menyatakan, seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK, dengan formasi/kebutuhan yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Formasi/kebutuhan yang dimaksud dalam pasal itu adalah hasil identifikasi jabatan yang dibuat oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia. Asisten Kapolri nantinya akan mengidentifikasi jabatan dengan cara memetakan daftar
jabatan ASN di lingkungan Polri.
“…yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri,” seperti tertulis dalam pasal 3 nomor 1 aturan tersebut.
Daftar jabatan ASN itu kemudian akan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Keinginan Kapolri: Diberitakan Asumsi.co sebelumnya, Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri. Polri akan menyosialisasikan aturan tersebut kepada mereka.
Pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena dinilai gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan ini adalah tindak lanjut dari keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo bahkan menyampaikan keinginannya itu kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi lalu merespons surat Listyo dan memberikan persetujuan.
Listyo pun menunjuk Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terkait mekanisme perekrutan mantan pegawai KPK itu.
Baca Juga
Polri Terbitkan Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK
Polri dan Pegawai Pecatan KPK Sudah Bertemu Bahas Perekrutan