Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Musisi I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx selama 20 hari.
Penahana dilakukan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Jerinx Ditahan: Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting mengatakan Jerinx ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.
Jerinx akan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
“Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Immanuel dalam keterangannya, Rabu (1/12).
Riwayat Kasus: Kasus bermula dari saling lempar komentar antara Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Ketika Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx lantas menelepon Adam Deni dan memberi ancaman kekerasan.
Adam lalu melaporkan hal tersebut ke polisi, dengan barang bukti rekaman ancaman kekerasan. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Gagal Mediasi: Polda Metro Jaya sempat mengupayakan mediasi antara Jerinx dan pelapor, Adam Deni. Namun, mediasi gagal tercapai setelah dua kali pertemuan.
Pelapor mengaku telah memaafkan pelaku, namun ingi kasus diselesaikan di persidangan.
Polisi lantas melimpahkan berkas Jerinx ke Kejaksaan pada hari ini, Rabu (1/12).
Jerinx kemudian menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP. (alg)
Baca juga: