Pemerintah menargetkan merevisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
“Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai,” kata Mahfud, Mahfud mengatakan hal itu dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, (29/11/2021) dikutip dari Antara.
Putusan MK: Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’.
Mahfud meminta Masyarakat tidak khawatir, karena undang-undang ini akan berlaku dan Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki.
Hormati putusan MK: Pemerintah, kata Mahfud, menghormati dan menerima putusan MK itu karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.
“Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan Pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi,” kata Mahfud.
Masih berlaku dua tahun: Menurut Mahfud, MK menyatakan Undang-Undang itu tetap berlaku sampai dua tahun. Dengan demikian, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.
“Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat,” tutur Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu.
Perkara internasional: Mahfud juga mengatakan, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati karena akan menjadi perkara internasional.
“Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu,” papar Mahfud. (zal)
Baca Juga: