Masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota saat PPKM Level 3 diterapkan di akhir tahun harus memiliki surat keluar masuk (SKM).
Surat itu dikeluarkan oleh ketua RT tempat tinggal masing-masing warga.
Pemberlakuan SKM: Mabes Polri akan membuat sejumlah posko check point di beberapa titik saat PPKM Level 3 diberlakukan.
Warga yang ingin melintas ke luar kota harus menunjukkan SKM di posko-posko tersebut.
“Di seluruh pintu tol dan jalur akses tertentu perbatasan antarwilah ada pos sebagai check point,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Jika Tak Bawa SKM: Warga yang ingin melintas ke luar kota namun tak membawa SKM akan diperiksa petugas.Warga akan dites antigen dan PCR di posko-posko yang didirikan kepolisian.
Apabila positif Covid-19 berdasarkan tes, warga tersebut tak boleh melintas dan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan.
Jika dinyatakan negatif Covid-19, warga akan diberikan stiker dan harus ditempel di kendaraannya, lalu boleh melanjutkan perjalanan.
Operasi Lilin: Semua itu akan dilakukan kepolisian dalam Operasi Lilin 2020 untuk mengamankan momen Natal dan Tahun Baru 2022.
Kepolisian tak hanya menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengawasi mobilitas warga yang ingin ke luar kota.
PPKM Level 3: Diketahui, Pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia di akhir tahun guna mengantisipasi lonjakan kasus virus corona.
PPKM Level 3 akan berlaku sepanjang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Baca juga: