Isu Terkini

KDRT dan Menelantarkan Keluarga, Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Ali Khumaini

Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Chan terbukti bersalah dalam perkara penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pasal yang dilanggar: JPU yang terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tidak memberikan nafkah: JPU menyebutkan perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dan korban.

Valencya bebas: Sementara itu, seperti diberitakan Asumsi.co sebelumnya, JPU mengubah tuntutan terhadap terhadap Valencya alias Nancy Lim, dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas, karena tidak terbukti bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Respon terdakwa: Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Chan Yung Ching, Bernard Nainggolan mengatakan seharusnya kliennya juga dibebaskan dari tuntutan, seperti Valencya yang mendapatkan bebas tuntutan dari jaksa.

“Dia (Chan) merasa kalau Ibu Valencya dituntut bebas, seharusnya dituntut bebas juga. Tapi kami belum bisa bicara sampai ke situ kami masih menunggu,” kata Bernard dikutip dari Antara.

Klaim pernah mengirimkan uang: Bernard membantah kliennya telah menelantarkan keluarga. Menurut Bernard, setelah keluar dari rumah pada Februari 2019, Chan masih mengirimkan uang untuk anaknya, tapi semua uangnya dikembalikan oleh Valencya ke rekening Chan.

Tolak mediasi: Bernard menyebut Chan tidak ingin bercerai dan berusaha mempertahankan perkawinannya. Tapi Valencya tetap ngotot cerai, meski upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan.

Majelis hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pleidoi pada Kamis (7/12/2021).

Baca Juga:

Share: KDRT dan Menelantarkan Keluarga, Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara