Isu Terkini

Dua Notaris Penggelapan Tanah Nirina Zubir Ditahan

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Polda Metro Jaya telah menahan dua notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat Erwin Riduan dan Ina Rosiana, yang menjadi tersangka penggelapan tanah milik keluarga selebriti Nirina Zubir. Dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin juga telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Ditangkap dimana: Dikutip dari Tempo.co, Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan jemput paksa terhadap Ina Rosiana dan Erwin Rudian. Ina ditangkap dan dijemput paksa di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021) dini hari.

Sementara Erwin menyerahkan diri dengan datang diantar oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta, Hapendi Harahap.

Sempat Masuk DPO: Erwin sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian sempat tidak mengetahui keberadaan Erwin saat itu.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkap kalau pihaknya sudah mengimbau Erwin segera menyerahkan diri. Sehingga, Erwin juga merespon imbauan tersebut dan akhirnya menyerahkan diri.

Ditahan 20 Hari: Kedua notaris ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi dengan alasan yang dianggap tidak patut dan layak oleh penyidik.

Total 5 tersangka: Selain Erwin dan Ina, polisi juga sudah menetapkan Riri Khasmita, eks asisten rumah tangga keluarga Nirina; Endrianto, suami Riri; dan seorang notaris bernama Faridah. Ketiga tersangka telah ditahan terlebih dahulu

Pasal yang disangkakan: Seperti yang diberitakan oleh Asumsi.co sebelumnya, kasus mafia tanah yang menimpa Nirina telah merugikan dirinya hingga Rp17 miliar. Riri dan Endrianto diduga bersekongkol dengan para tersangka lain menggelapkan enam surat tanah milik keluarga Nirina.

Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.

Baca Juga:

Share: Dua Notaris Penggelapan Tanah Nirina Zubir Ditahan