Dua anak di bawah umur dicabuli oleh kakek, paman dan kakaknya sendiri. Dua orang tetangganya pun diduga turut terlibat.
Korban diketahui masih berusia lima dan tujuh tahun.
Bocah Dicabuli: Polresta Padang, Sumatera Barat menyatakan korban memberitahu tindakan bejat kakek, paman dan kakaknya kepada tetangga.
Kedua korban juga mengaku selalu takut jika pulang ke rumah.
Pelaku Ditangkap: Sejauh ini, Polresta Padang sudah mengamankan kakek, paman dan kakak kandung korban dua orang.
Selain itu, dua tetangga korban juga turut diamankan karena diduga ikut terlibat.
Hasil Visum: Polisi menyatakan bahwa selaput dara alat vital kedua korban sobek.
Hal itu diduga akibat pemerkosaan yang dilakukan berulang-ulang dan bergantian oleh para pelaku.
Masih Ada Buron: Sejauh ini, masih ada dua terduga pelaku yang masih diselidiki keberadaannya oleh kepolisian. Mereka adalah tetangga korban.
Polisi juga telah memasukkan dua terduga pelaku itu dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Hukuman: Kepolisian menyatakan para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Itu diatur dalam Pasal 76 dan 82 Undang-undang tentang perlindungan anak.
Baca juga:
Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi
Guru Pesantren Cabuli 26 Santri, Kasus Pedofilia Pertama di Sumsel
Polisi Kembali Tangkap Guru Pesantren Pedofil di Sumsel, 13 Santri Dicabuli