Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswinya.
Jadi Tersangka: Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka usai gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti.
Unsur dugaan pidana sudah terpenuhi, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Bakal Diperiksa: Syafri Harto bakal diperiksa kepolisian sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Kepolisian juga telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan setempat.
Riwayat Kasus: Dugaan pelecehan seksual itu diketahui dari viralnya video pengakuan mahasiswi tersebut yang viral di media sosial.
Korban yang merupakan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Unri itu mengaku pelecehan seksual terjadi saat melakukan bimbingan skripsi dengan SH. Kala itu, korban dan SH berada dalam ruangan yang sama di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.
SH menanyakan hal yang bersifat pribadi kepada korban saat mengawali sesi bimbingan seperti tentang pekerjaan dan kehidupan korban. Namun, korban semakin merasa tidak nyaman.
“Seperti kata I love you, membuat saya merasa terkejut,” kata korban dalam video pengakuannya.
Mencium Korban: Ketika berniat pamit, SH menggenggam bahu, memegang kepala, dan mencium pipi kiri serta kening korban. Korban akhirnya mendorong pelaku dan berlari keluar kampus dengan perasaan takut.
“Dia juga mendongakkan kepala dan berkata ‘Mana bibir? Mana bibir?” ujar korban.
Baca juga:
Mahasiswi Unri Mengaku Dilecehkan Dosen Pembimbing
Otoritas Kampus Kerap Bungkam Suara Korban Pelecehan Seksual
Dosen Diduga Cium Mahasiswi, Unri Bentuk Tim Pencari Fakta