Isu Terkini

SMK Penerbangan Batam Hukum Siswa di Sel, Leher Dirantai Bak Binatang

Admin — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat laporan Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara, Batam menghukum siswa dengan merantai dan mengurungnya di dalam sel.

Hukuman itu diberikan hitungan minggu atau bahkan bulan tergantung pelanggaran yang dilakukan siswa.

Hukuman Sadis: Komisioner KPAI Retno Listyarti membeberkan laporan tentang hukuman sadis yang diberikan SPN Dirgantara, Batam dari orang tua siswa.

Pihak sekolah, kata dia, menghukum siswa yang melakukan pelanggaran dengan memasukannya ke dalam sel. Siswa juga dipukuli hingga mengalami luka serius.

“Bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser,” kata Retno lewat siaran pers.

Leher Dirantai: Siswa yang melanggar juga dirantai saat dikurung di dalam sel. KPAI mendapat video dan 15 foto yang memperlihatkan leher dan tangan dua siswa dirantai.

Sel yang dipakai pun sangat sempit. Siswa yang dihukum di sana bertelanjang dada karena keadaannya yang sangat panas.

“Dalam 2 foto tergambar 2 anak yang tangannya di borgol sebelah sehingga keduanya harus terus berdekatan karena diikat dengan satu borgol masing-masing tangannya kanan/kirinya,” ungkap Retno.

“Lebih mengenaskan lagi, salah satu anak juga dirantai lehernya seperti binatang,” sambungnya.

Disdik Marah: KPAI dan Dinas Pendidikan Batam sudah mengecek langsung ke sekolah yang dimaksud bersama orang tua peserta didik pada 16-19 November.

Siswa yang tengah dihukum di dalam sel langsung dibebaskan. KPAI dan Dinas Pendidikan setempat lantas mengecam pihak sekolah yang memberikan hukuman sadis.

“Ada kisah dua anak yang diborgol tangannya sebelahan (masing-masing diborgol hanya 1 sebelah tangannya), sehingga, ketika mandi atau buang air besar maupun kecil, harus bersama-sama,” kata Retno.

Sanksi Tegas: Atas temuan itu, KPAI meminta Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberikan sanksi tegas kepada SPN Nusantara.

“Diantaranya adalah dilarang menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2022/2023, pencabutan bantuan Dana BOS, atau bisa juga ijin operasional sekolah yang tidak diperpanjang lagi,” kata Retno

Baca juga:

Fakta-fakta Hukum Sadis SMK Penerbangan Batam: Siswa Dipenjara, Dipukuli, Leher Dirantai

Fakta-fakta Kematian Mahasiswa UNS Saat Diklat Menwa di Bengawan Solo

Diduga Ada Tindak Pidana, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kematian Mahasiswa UNS

Share: SMK Penerbangan Batam Hukum Siswa di Sel, Leher Dirantai Bak Binatang