Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapati Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara, Batam menerapkan hukuman yang sadis kepada siswa yang melakukan pelanggaran disiplin.
Tak tanggung-tanggung, siswa yang melakukan pelanggaran ditempatkan di ruang semacam sel sempit. Tangan dan leher pun dirantai.
Temuan KPAI: KPAI menerima laporan dari 10 orangtua peserta didik yang anaknya mengalami kekerasan di SPN Dirgantara kota Batam.
KPAI menerima beberapa foto dan video yang memperlihatkan hukuman sadis terhadap beberapa siswa.
Siswa Dirantai: Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan pihaknya mendapati dua siswa yang tangan dan lehernya dirantai. Mereka juga sedang ditahan di ruangan seperti sel penjara.
“Dalam dua foto tergambar dua anak yang tangannya diborgol sebelah sehingga keduanya harus terus berdekatan karena diikat dengan satu borgol masing-masing tangannya kanan/kirinya. Lebih mengenaskan lagi, salah satu anak juga dirantai lehernya seperti binatang,” ungkap Retno.
Para siswa yang tengah dihukum juga mengenakan seragam berwarna oranye ibarat tahanan atau narapidana.
Sel Pengap: Berdasarkan sidak yang dilakukan KPAI, bangunan sekolah SPN Dirgantara seperti rumah dan toko yang memiliki empat lantai. Sel tempat siswa dihukum berada di lantai 4.
Sel tersebut luasnya hanya sekitar 3×2 meter persegi. Kondisi ruangan pengap, lubang udara hanya sekitar 15 cm, diteralis besi.
Sel pernah diisi 10 anak sekaligus, sehingga saat tidur seluruh anak harus berdesak-desakan dengan sirkulasi udara yang sangat buruk bagi kesehatan anak-anak.
Dalam sel tahanan ada kamar mandi tanpa pintu. Sempat ada dua anak yang saling diborgol tangannya sehingga harus selalu berdekatan.
Termasuk ketika mandi dan buang air besar, mereka tetap harus beriringan.
“Sel tahanan menurut para orangtua pengadu difungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin, di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling,” kata Retno.
“Selain dikurung anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser,” tambahnya.
Sel Mudah Terbakar: Sel yang dipakai untuk menghukum siswa hanya ditutup triplek sehingga berbahaya jika terjadi kebakaran,” tambahnya.
KPAI menyatakan anak-anak yang tengah dihukum di dalam sel tersebut tidak akan selamat jika kebakaran terjadi.
Tindakan Pidana: KPAI menyatakan ada indikasi tindakan pidana berupa penyekapan terhadap anak dan kekerasan fisik terhadap peserta didik.
Hal itu berpotensi kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pula, melanggar Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah.
“KPAI mendorong sanksi tegas bagi sekolah agar ada efek jera, di antaranya adalah dilarang menerima peserta didik baru tahun ajaran 2022-2023, pencabutan dana BOS atau bisa juga izin operasional sekolah tidak diperpanjang,” kata Retno.
Baca juga:
SMK Penerbangan Batam Hukum Siswa di Sel, Leher Dirantai Bak Binatang
Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi