Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.
Apa itu BI-FAST: BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time). Melalui sistem ini, tarif transfer antar bank maksimal sebesar Rp 2.500 per transaksi, atau lebih murah dari biaya transfer real time online (RTOL) saat ini sebesar Rp6.500.
Batas nominal maksimal: Pada tahap awal batas maksimal nominal transaksi BI-Fast sebesar Rp250 juta per transaksi. Meski nominal transaksi BI-Fast masih di bawah SKNBI yang sebesar Rp1 miliar, namun BI-Fast akan tersedia setiap saat (24/7), berbeda dengan SKNBI maupun BI-RTGS yang memiliki jam operasional.
Apa saja yang diatur dalam PADG: Dikutip dari Antara, hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain yaitu persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST. Peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Persyaratan umum peserta: Dalam PADG BI-FAST, diatur bahwa calon peserta harus memenuhi persyaratan umum, yaitu menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan, serta pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik.
Sementara untuk calon peserta berupa lembaga selain bank, tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Ketentuan umum lainnya adalah memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir, menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara, dan memiliki sistem informasi yang andal.
Persyaratan khusus Peserta Langsung: Peserta Langsung (PL), harus memiliki persyaratan khusus, yaitu memiliki kontribusi signifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Lalu, memiliki kapabilitas keuangan yang kuat berupa modal inti lebih dari Rp6 triliun untuk bank, atau modal disetor paling sedikit Rp100 miliar untuk lembaga selain bank, dan memiliki likuiditas yang memadai, serta mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
44 bank siap menerapkannya: Bank Indonesia (BI) mencatat setidaknya sudah ada 44 bank peserta yang akan segera mengimplementasikan layanan BI Fast. Dalam tahap pertama yang rencananya dilaksanakan di minggu kedua Desember, terdapat 22 bank peserta seperti Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sementara 22 bank lainnya akan mulai mengimplementasikan BI Fast pada Januari 2022. Mereka di antaranya Bank Sahabat Sampoerna, Bank Maspion, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Bank Ina Perdana, Bank Nationalnobu, dan KSEI.
Baca Juga: