Isu Terkini

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan dua orang tersangka atas kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endy Saputra (21 tahun), saat mengikuti pendidikan latihan dasar resimen mahasiswa (Diklatsar Menwa).

Kenapa ini penting: Dikutip dari ANTARA, Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan, Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.

Siapa para tersangka: Tim penyidik atas dasar tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli menetapkan dua tersangka berinisial NFM (20 tahun), warga Kabupaten Pati dan FPJ (20 tahun), warga Kabupaten Wonogiri.

Kronologi meninggalnya korban: Korban Gilang mengikuti Diklatsar Menwa pada Sabtu (23/10/2021) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10/2021), pukul 22.00 WIB. Masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban. Korban dinyatakan meninggal oleh dokter jaga, di RSUD Dr. Moewardi Surakarta, pada Minggu (24/10/2021), sekitar pukul 22.05 WIB.

Ancaman hukuman: Kedua tersangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reaksi Rektor UNS: Profesor Jamal Wiwoho mengatakan menerima langkah Polresta Surakarta yang telah menetapkan dua orang tersangka. UNS menyerahkan proses hukum yang berlaku dan akan tetap memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.

Baca Juga:

Mahasiswa Tewas, Rektor Resmi Bekukan Menwa UNS

UNS Beri Bantuan Hukum Bagi Panitia Diklatsar Menwa

Banyak Kekerasan Seksual di Kampus yang Tidak Dilaporkan

Share: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS