Isu Terkini

Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka, Tidak Ditahan

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA

Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.

Tersangka: Dikutip dari Antara, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Selain Rachel, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer sebagai tersangka.

Kemudian, polisi juga menetapkan satu tersangka berinisial OP, protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.

Tidak ditahan: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berkata penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

“Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan,” ujarnya.

Pemeriksaan lanjutan: Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Rachel sebagai tersangka pada Senin (8/11).

Sanksi: Rachel dan ketiga orang lainnya menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Kasus: Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai dari luar negeri. Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.

“Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat,” kata Rachel usai diperiksa di Polda Metro Jaya.

Share: Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka, Tidak Ditahan