Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan
 cryptocurrency atau mata uang kripto adalah haram. Hal itu berdasarkan
 hasil bahtsul masail PWNU Jatim yang berlangsung Minggu (24/10/2021).
Keputusan: Dikutip dari laman media PWNU
 Jatim, bahtsul masail memutuskan hukum penggunaan mata uang kripto sebagai
 alat transaksi adalah haram. Hal ini karena mata uang kripto dinilai bisa
 menghilangkan legalitas transaksi.
“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa
 meskipun kripto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap
 tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Azizi Chasbullah, selaku mushahih.
Pertimbangan: Azizi berkata mata uang Bitcoin cs tidak
 bisa dilegalkan secara syariat. Kemudian, mata uang itu tidak bisa diakui
 komoditi dan tidak diperbolehkan. 
Selain itu, peserta musyawarah atau musyawirin juga
 menganggap bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat
 sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. “Atas beberapa pertimbangan, di
 antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,”
 ujarnya.
Sikap Muhammadiyah: Muhammadiyah
 diketahui belum menentukan sikap terhadap mata uang kripto. Wakil Ketua Majelis
 Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menilai mata uang kripto
 sebetulnya adalah bebas nilai. Jika digunakan untuk melahirkan produk yang
 haram atau jasa yang haram maka produknya haram.
“Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka
 produknya bisa tetap halal,” ujar Fahmi.
Imbauan: Meski belum ada sikap, Fahmi meminta semua
 pihak menghindari penggunaan mata uang kripto karena fungsi mata uang itu belum
 diakui oleh negara sebagai alat tukar, timbangan, ataupun komoditas. Kemudian, mata
 uang kripto cenderung fluktuatif 
“Jadi kita jangan ikut latah, ikut-ikutan, belum jelas, lalu
 karena mungkin sedang tren, lalu merasa nah ini alat investasi yang baru,” ujar
 Fahmi.
Sikap MUI: Sampai saat ini MUI belum memutuskan status
 haram atau halal mata uang kripto. Dalam kegiatan Bahtsul Masail, MUI mengusulkan
 pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan
 dan penyimpangan transaksi kripto.
Kemudian, mata uang kripto sah dipertukarkan sepanjang tidak
 terjadi gharar (ketidakpastian).
Baca Juga: