Isu Terkini

Gaduh Lagu ‘Aku Papua’ PON XX Dinyanyikan Tanpa Izin Ahli Waris Pencipta

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Lagu berjudul Aku Papua yang dinyanyikan saat pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX berbuntut kasus. 

Ahli waris dari pencipta lagu tersebut mengatakan tak ada yang meminta izin padahal mereka pemilik hak kekayaan intelektual. 

Pembukaan PON: Saat pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX, panitia menyajikan penampilan dari Michael Jakarimilena, Nowela Elizabeth Auparay, dan Edo Kondologit. 

Mereka menyanyikan lagu berjudul Aku Papua ciptaan Franky Sahilatua. 

Tanpa Izin: Istri dari Franky, Harwatiningrum mengatakan selama ini tidak ada yang meminta izin untuk menyanyikan lagu itu dalam PON XX di Papua. 

Padahal, mereka memiliki hak kekayaan intelektual atas lagu tersebut dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. 

Dilaporkan: Harwatiningrum tak tinggal diam. Dia mengadukan itu DJKI Kemenkumham.Laporan diajukan pada 10 Oktober lalu. Kemenkumham lalu mengambil sikap. 

“Kami sudah menerima aduan yang disampaikan oleh ahli waris Franky Sahilatua, dan akan dilakukan pemeriksaan kembali mengenai kebenaran fakta,” kata Dirjen Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham Freddy Harris mengutip Antara, Jumat (22/10). 

Mediasi: Freddy mengatakan Kemenkumham akan membantu proses mediasi dugaan pelanggaran kekayaan intelektual penggunaan lagu Aku Papua di PON XX. 

Sejauh ini, DJKI tengah melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait yaitu ahli waris, penyelenggara PON, publisher lagu Aku Papua hingga lembaga manajemen kolektif (LMK) yang menaungi Franky Sahilatua selaku pencipta. 

Hak Cipta: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dalam suatu ciptaan terdapat dua hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi. 

Hak moral merupakan hak yang melekat abadi pada diri pencipta kekayaan intelektual dan tidak dapat dihapus atau dihilangkan. 

Hak ini memberikan yang bersangkutan untuk mencantumkan nama maupun mengubah hasil karyanya. 

Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. 

Denda: Setiap orang tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar. 

Demi menghindari pelanggaran atas hak moral dan hak ekonomi, setiap orang yang bermaksud menggunakan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Baca juga:

Warkopi Berpotensi Langgar UU, Ancaman Penjara dan Denda 

Tujuh Atlet PON Kabur ke Daerah Asal, Belum Selesai Karantina Covid 

Indro Resmi Larang Warkopi Meniru Warkop DKI

Share: Gaduh Lagu ‘Aku Papua’ PON XX Dinyanyikan Tanpa Izin Ahli Waris Pencipta