Polda Metro Jaya menggerebek tiga kafe di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Sabtu malam (9/10).
Mereka melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Jakarta.
Gerebek: Tim dari Polda Metro Jaya mendapati tiga kafe melanggar PPKM Level tiga lantaran buka melebihi pukul 00.00 WIB.
Tiga kafe itu adalah Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode.
“Pada masa PPKM Level 3 ini untuk tempat hiburan ini diperbolehkan hanya sampai 24.00 WIB. Pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga tempat tersebut masih buka,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Siryanagara.
Dibubarkan: Kepolisian lalu meminta seluruh pengunjung untuk segera meninggalkan kafe tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.
Temuan kafe yang melanggar kebijakan PPKM tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Rusdy.
Patuh Protokol: Polisi mengimbau pemilik kafe dan bar serta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus COVID-19 demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Baca juga:
Pasien Covid Diprediksi Sembuh Lima Hari dengan Obat Molnupiravir
Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Demi Cegah Covid di Hari Kejepit
Fakta-fakta Kasus Kombes Rachmat Widodo dan Putrinya: Saling Lapor dan Jadi Tersangka