Laksamana Muda TNI Anwar Saadi resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Rabu (14/7/2021). Dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, posisi yang diemban oleh Anwar adalah jabatan baru bagi Korps Adhyaksa.
Bidang Pidana Militer baru dibentuk Jokowi pada Februari 2021 lalu. Direktorat baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer bertujuan membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jampidmil menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan. Kemudian, pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.
Baca Juga: Kenapa Sih, Pemerintah Terkesan Sulit Minta Maaf Soal Pelanggaran HAM Masa Lalu? | Asumsi
Selain itu, Jampidmil juga berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Posisi ini pun berfungsi untuk menjalin hubungan kerja dengan instansi atau lembaga lainnya, baik dalam maupun luar negeri terkait penuntutan dan penanganan perkara oditurat.
Ditunjuk sejak Juni
Meski baru dilantik Juli 2021, penunjukan Anwar sebagai Jampidmil sudah dilakukan pada 25 Juni 2021. Penunjukan Anwar berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Sebelum didapuk sebagai Jampidmil, posisi terakhir Anwar di TNI adalah sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI. Jabatan ini ia emban sejak 9 April 2020.
Ia juga sempat menjadi koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut.
Selain dua posisi itu, Anwar pernah berkiprah sebagai staf ahli Panglima TNI Tk. III Bidang Wassus dan LH/PA hingga pernah menjadi Direktur G BAIS TNI periode 2014-2019.
Baca Juga: PBNU Izinkan Salat Idul Adha di Zona Hijau, Muhammadiyah Seluruhnya di Rumah | Asumsi
Karir militernya dimulai lewat Akademi Angkatan Laut Angkatan 34 Tahun 1988. Di angkatannya, ia merupakan lulusan terbaik dan meraih Adhi Makayasa.
Nasib kasus yang libatkan militer ke depan
Terkait posisi Jampidmil, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyebut sebetulnya UU 34/2004 sudah mengarahkan militer yang melakukan tindak pidana diadili di pengadilan negeri seperti layaknya masyarakat sipil. Kecuali buat tindak pidana kemiliteran.
Namun, keberadaan Jampidmil tidak mengentaskan begitu saja sengkarut di peradilan militer. Apalagi penuntutnya dari unsur militer sendiri. Hal ini justru hanya akan menghilangkan esensi ‘persamaan di depan hukum’.
“Alasan (peradilan militer) harus direformasi kan karena selama ini Peradilan Militer itu konflik kepentingan. Kalau ada Jampidmil justru kembali lagi ke semangat sebelum UU 34/2004,” kata Asfi.
Oleh karena itu, ia berpandangan Jampidmil hanya akan melahirkan peradilan koneksitas bukan peradilan umum yang dicita-citakan supremasi sipil.
“Seakan mau memajukan sistem dengan mendorong kasus-kasus militer melalui Jampidmil tapi kalau dilihat dari sistem, ini malah kemunduran,” ucap Asfi.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Rencana Pemerintah Hidupkan KKR | Asumsi
Sementara itu, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menilai sebagai pionir dalam model penegakan hukum di sektor kejaksaan, Jampidmil memiliki pekerjaan yang banyak mengingat kasus-kasus pelanggaran HAM kerap berhenti di mekanisme internal saja.
Sedangkan mekanisme koneksitas jarang ditempuh yang mengakibatkan impunitas.
“Catatan yang kemudian muncul ialah perbaikan dalam penegakan HAM yang melibatkan militer harus dilanjutkan juga dengan merevisi UU Peradilan Militer itu sendiri yang membuka ruang impunitas dalam penegakan hukum,” kata Rivan.
Baca Juga: 12 Kasus HAM Mangkrak, Malah Muncul Wacara Dewan Keamanan | Asumsi
Dari situ, Jampidmil bisa bekerja semaksimal mungkin karena mampu independen. Apalagi saat ini Jampidmil dijabat oleh Anwar Saadi yang berasal dari kalangan militer dan harus menangani perkara yang melibatkan militer juga.
“Ada potensi conflict of interest. Untuk itu, ruang perbaikan di sektor ini perlu dilakukan secara komprehensif dengan merevisi juga UU Peradilan Militer dalam jangka panjang,” ucap dia.