Isu Terkini

Kronologi Warga Desa Toruakat Tewas Ditembak Usai Protes Penambangan Emas Ilegal

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO/Humas Polda Sulut

Polda Sulawesi Utara membeberkan kronologi bentrok antara warga dengan penjaga perusahaan tambang emas di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Senin (27/9/2021). Dalam bentrokan itu, satu orang warga tewas Desa Toruakat dengan luka tembak di bagian dada.

Kronologi: Dikutip dari Antara, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menuturkan bentrok terjadi pasca pemasangan patok batas wilayah adatnya di perkebunan Bolingongot, lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) oleh masyarakat Desa Toruakat. Masyarakat yang menuju lokasi pemasangan patok berjumlah kurang lebih 60 orang dengan mendapat pengamanan gabungan dari Polres Bolmong dan Polres Kotamobagu.

“Saat hendak kembali menuju Desa Toruakat sekitar pukul 14.00 WITA, di perjalanan terjadi adu teriakan antara penjaga PT. BDL dengan warga Desa Toruakat, sehingga terjadilah keributan dan kontak fisik dengan menggunakan senjata tajam dan senapan angin,” kata Jules.

Pengamanan: Jules mengaku aparat gabungan berhasil meredam dan membubarkan bentrokan tersebut. Kemudian dilakukan inventarisir dan diketahui terdapat lima korban, yakni empat korban mengalami luka-luka dan satu korban meninggal dunia.

Peringatan: Jules mengaku pihaknya telah mengimbau warga tidak melakukan tindakan anarki sebelum melakukan pemasangan patok. Dalam kejadian itu, polisi diklaim sedang mengawal warga perwakilan sejumlah dusun melakukan pemasangan patok.

Penyelidikan: Polda Sulut telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab kematian korban dan siapa pelakunya.

“Pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani pasca kejadian ini. Kami juga mengimbau masyarakat maupun kedua belah pihak untuk tetap tenang, tidak mudah terpancing situasi,” kata Jules.

Persoalan: Warga Toruakat memprotes aktivitas pertambangan PT BDL yang sudah masuk ke wilayah perkebunan milik warga. Di sisi lain, KLHK sebenarnya telah memerintahkan PT BDL untuk menghentikan segala aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, pada 16 September 2021.

KLHK menyatakan izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dan penunjangnya atas nama PT BDL sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.

Share: Kronologi Warga Desa Toruakat Tewas Ditembak Usai Protes Penambangan Emas Ilegal