Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (TR) sebagai pedoman cara bertindak jajaran di wilayah terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi terhadap Presiden Joko Widodo. Surat itu keluar setelah sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi saat Jokowi melakukan kunjungan kerja ditangkap.
Surat: Dikutip dari Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/862/IX/PAM.3/2021 diterbitkan 15 September 2021 ditujukan kepada para Kasatwil jajaran Polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang telah diarahkan oleh Kapolri.
Perintah: Kapolri memerintahkan setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif. Apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan undang-undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar berjalan tertib dan lancar.
Kemudian, menyiapkan ruang bagi masyarakat ataupun kelompok yang sampaikan aspirasinya dapat dikelola dengan baik.
“Jadi nanti dari setiap kegiatan, mungkin dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang kepada sekelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya, kita siapkan ruang itu, sehingga aspirasi itu bisa disampaikannya, dan dapat dikelola dengan baik,” kata Argo.
Terakhir, apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya agar dikomunikasikan dengan baik, bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
Kejadian: Setidaknya terjadi tiga penangkapan dalam tiga kunjungan Jokowi ke daerah. Pertama, polisi menangkap sekelompok anggota FPI yang akan memasang postersaat Jokowi meresmikan Waduk Sekampung, Kabupaten Pringsewu.
Kedua, polisi menangkap seseorang peternak ayam yang mengembangkan poster saat Jokowi melaksanakan kunjungan di Kota Blitar. Ketiga, polisi menangkap 10 mahasiswa yang membawa spanduk dan poster saat Jokowi kunjungan kerja di Komplek Universitas Negeri Solo (UNS).