Isu Terkini

Fakta Terkait 56 Pegawai KPK yang Akan Diberhentikan

Admin — Asumsi.co

featured image
Foto: YouTube KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk memberhentikan 57 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hal tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK yang disiarkan secara virtual lewat YouTube, Rabu (15/9/2021).

Berikut, sejumlah fakta terkait 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan dalam waktu dekat.

Rincian Pegawai yang Diberhentikan

Alex menyatakan, 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan per 30 September 2021. Rinciannya, 50 pegawai KPK dipecat karena tidak mendapat kesempatan untuk ikut bela negara karena tak lolos TWK.

Sebanyak enam pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan diberi kesempatan mengikuti bela negara serta pelatihan, namun tidak mengikutinya. Satu pegawai berhenti karena sudah memasuki masa pensiun.

“Akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

Mereka yang termasuk daftar itu pun, bukan pegawai sembarangan. Mulai dari pejabat struktural hingga penyelidik dan penyidik top KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar. Sebut saja, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Harun Al Rasyid, dsb.

Bantah Pemberhentian Dipercepat

Pemberhentian ini dianggap lebih cepat dari rencana awal yakni pada 1 November 2021. KPK beralasan, hal ini merupakan kesepakatan berdasarkan rapat pada 13 September 2021.

“Jadi, bukan percepatan, tetapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam jumpa persnya.

KPK menegaskan, pemberhentian ini sudah sesuai prosedur, yakni berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d.

KPK Ucapkan Penghargaan

Dalam kesempatan yang sama, KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasi terhadap 56 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September mendatang.

“KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan. Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal saleh dan jasa bagi bangsa dan negara,” ucap Alexander Marwata.

KPK Lantik 18 Pegawai

Sementara itu, KPK juga telah resmi melantik 18 pegawai lainnya yang dinyatakan lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Rabu (15/9/2021) siang.

“Hari ini, Rabu 15 September 2021 kepada 18 pegawai yang lulus diklat bela negara telah dilantik dan diangkat sumpah sebagai ASN dan juga sebagai penyelidik dan penyidik. Ada dua orang dari 18 pegawai tersebut yang dilantik menjadi penyelidik dan penyidik,” kata Alex.

Share: Fakta Terkait 56 Pegawai KPK yang Akan Diberhentikan