Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan pelarangan iklan rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di tempat terbuka di area Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Larangan: Anies melarang toko atau minimarket dan warung lainnya memasang atau memajang kemasan/ bungkus rokok di tempat dagangannya.
“Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan,” jelas Anies aturan itu.
Perintah: Anies mengharuskan setiap gedung-gedung di DKI Jakarta untuk memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi-lokasi yang mudah dilihat orang. Termasuk tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok di kawasan yang dilarang merokok.
Alasan: Peraturan ini menurut Anies sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
“Akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok,” kutip Sergub DKI yang ditandatangani pada 9 Juni 2021.