Isu Terkini

Penangkapan Mahasiswa UNS Tambah Daftar Pelanggaran Kebebasan Berekspresi di Era Jokowi

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Antara

Penangkapan terhadap mahasiswa saat membentangkan poster kritik di pinggir jalan oleh aparat, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Senin (13/9/2021), mencuri perhatian publik.

Persoalan ini membuat Imparsial, selaku LSM yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia angkat bicara. Pasalnya, di dalam poster tersebut tak ada unsur yang menghina Presiden. 

Para mahasiswa hanya menyampaikan aspirasi supaya Jokowi membenahi Komisi Pemberantasan Korupsi dan tak lupa untuk menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Dinilai Berlebihan

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, menilai penangkapan terhadap mahasiswa tersebut menambah daftar panjang pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di masa pemerintahan Jokowi. 

“Badan Pusat Statistik sebelumnya telah merilis Indeks Demokrasi Indonesia, dengan indeks kebebasan berpendapat kebebasan berpendapat terus turun sejak tahun 2018 yakni 66,17, 64,29 pada tahun 2019, dan 56,06 saat ini,” kata Hussein melalui pernyataan yang diterima Asusmi, Selasa (14/9/21).

Baca Juga: Fakta-fakta: Mahasiswa UNS Diciduk Karena Bentangkan Poster Saat Jokowi Lewat

Peristiwa penangkapan tersebut, lanjut dia, secara khusus akan memperburuk situasi kebebasan berpendapat di Indonesia dan bisa memperburuk kualitas perlindungan HAM di Indonesia. 

“Kami memandang tindakan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian adalah keliru dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” ucapnya.

Ia menegaskan, tindakan menghalang-halangi apalagi melarang dan menangkap mahasiswa yang menyampaikan pendapat tersebut, merupakan tindakan yang berlebihan.

“Ini merupakan excessive use of force, tindakan berlebihan dan patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” terangnya.

Diminta Tak Alergi Kritik

Hussein Ahmad mendesak agar pimpinan kepolisian mengambil langkah-langkah konkret dengan mengevaluasi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik secara etik maupun pidana. Lebih jauh, menurutnya pimpinan kepolisiaan juga harus merumuskan kebijakan guna memastikan peristiwa tersebut tidak terjadi di masa yang akan datang. 

“Ke depan kepolisian seharusnya justru melindungi dan menjamin penyampaian pendapat di muka umum dan bukan justru menghalang-halanginya. Selain itu, kami mendesak kepolisian agar segera melepaskan dan memulihkan nama baik mahasiswa tersebut,” tuturnya.

Di samping itu, Imparsial juga mendesak agar pemerntahan Jokowi dapat melindungi kebebasan berekspresi dan berendapat yang selama ini dinilai mengalami degradasi dan pelemahan. 

“Pemerintah Jokowi tidak boleh alergi terhadap kritik, maupun protes dari masyarakat dan dengan tegas juga melarang aparatus negara untuk bertidak represif terhadap mereka yang melakukan protes ataupun kritik terhadap pemerintah,” pungkas Hussein.

Share: Penangkapan Mahasiswa UNS Tambah Daftar Pelanggaran Kebebasan Berekspresi di Era Jokowi