Isu Terkini

Makin Karet, Penambahan Pasal di UU ITE Dikritisi

Irfan — Asumsi.co

featured image
Freepik/jcomp

Penambahan pasal 45c pada UU ITE, yang digagas Tim Kajian Revisi UU ITE, dinilai akan membuat UU tersebut makin mengancam. Soalnya, pasal itu berisi ancaman pidana untuk kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mewakili masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE, menilai, definisi ‘kabar bohong yang menimbulkan keonaran’ banyak mengandung unsur karet.

“Definisi kabar bohong saja tidak ketat. Begitu juga dengan perbuatan yang menimbulkan ‘keonaran di masyarakat’, yang persyaratannya tidak semudah sekedar viral kemudian dianggap sebagai perbuatan onar,” kata Isnur melalui siaran pers yang diterima media, Senin (24/5/2021).

Penambahan pasal ini jelas jauh panggang daripada api. Soalnya, gagasan untuk memperbaiki UU ITE datang dari janji politik Presiden Joko Widodo, di samping jumlah korban pidana akibat UU ini yang makin banyak.

Isnur melanjutkan, salah satu pokok permasalahan di UU ITE adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum dari pasal-pasal yang, selama ini, lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara. Namun pemerintah, melalui Menkopolhukam Mahfud MD, justru hanya mengambil pilihan mengenai pembuatan pedoman interpretasi.

Baca juga: Makin Banyak yang Dipenjara, Keseriusan Revisi UU ITE Dipertanyakan! | Asumsi

“Sehingga penerbitan pedoman dalam merespon polemik UU ITE justru merupakan langkah yang keliru,” ucap dia.

Berdasarkan pernyataan Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, pemerintah saat ini sedang menjadwalkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE. Ketiga kementerian/lembaga yang dilibatkan, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Menurut Isnur, hal ini juga kurang tepat karena mestinya pemerintah melibatkan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham. Dua lembaga ini memiliki mandat untuk melakukan evaluasi, dan jika perlu, mengusulkan perbaikan hukum yang telah ada.

“Dalam rencana penandatanganan SB tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE, kedua lembaga tersebut justru tidak dilibatkan sama sekali. Karena itu, koalisi mendesak kepada pemerintah menunda rencana penandatanganan SKB tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE,” katanya.

Koalisi Serius Revisi UU ITE terdiri dari tabungan Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia.

Baca juga: Unggah Cerita Layanan Klinik Kecantikan, Stella Malah Dijerat UU ITE | Asumsi

Sebelumnya, dikutip dari Tempo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengklaim rencana penambahan aturan pidana itu disusun setelah mendapat masukan dari para akademisi, tokoh masyarakat, para aktivis, dan lain-lain.

“UU ITE tidak mengatur secara khusus atau melarang hoaks atau kabar bohong,” kata Johnny.

Aturan pidana ini merujuk pada Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Regulasi lawas itu mengatur sanksi pidana bagi penyebar informasi bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran. Usul aturan pemidanaan penyebar hoaks, kata Johnny, akan termuat dalam Pasal 45C yang mencakup dua ayat.

Pertama, sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar bagi penyebar konten bohong yang menimbulkan keonaran. Sedangkan ayat kedua mengatur bahwa penyebar muatan elektronik yang tidak pasti, berkelebihan, atau yang tak lengkap dan berpotensi menimbulkan keonaran, akan diganjar penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.

Share: Makin Karet, Penambahan Pasal di UU ITE Dikritisi