Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil yang diajukan
pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alasan: Dikutip dari Antara, majelis
hakim menyatakan bahwa secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi
ASN mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2004 tentang ASN dan peraturan
pelaksanaannya. Berdasarkan aturan itu, TWK menjadi alat ukur objektif untuk
memenuhi syarat pengisian jabatan saat seleksi ASN dan saat pengembangan
karier PNS.
Kedua, MA
berpandangan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021) merupakan
peraturan umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai salah satu syarat formal
dalam regulasi kelembagaan yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada
Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.
Terakhir, pertimbangan akan
putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan putusan MK Nomor 43/PUUXIX/2021 tentang
persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan
akan kehilangan kesempatan menjadi ASN tidak terkait dengan asesmen TWK.
Gugatan: Pelaksanaan TWK di
KPK yang berlangsung pada Maret sampai April 2021 dan diikuti oleh 1.351
orang. Terdapat 75 orang pegawai yang
tidak lolos TWK dan 24 orang yang mendapat pembinaan, sehingga ada 51 orang
pegawai yang akan diberhentikan. Yang berarti ada 1.271 pegawai lolos TWK dan
diangkat menjadi ASN.
Penggugat: Yudi Purnomo dan Farid Andhika adalah dua orang dari 57 pegawai yang
tidak lolos TWK. Mereka mengajukan uji materiil Perkom 1/2021 kepada MA. Dalam
gugatannya mereka memohon agar Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 dinyatakan
bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2019. Namun, permohonan keberatan hak uji
materiil itu ditolak. MA juga menghukum mereka untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp1 juta rupiah.