Petugas imigrasi dilaporkan ribut dengan seorang diplomat Nigeria untuk Indonesia. Video keributan kedua pihak itu viral di media sosial dan menimbulkan polemik.
Viral: Akun twitter @legitpostng mengunggah video keributan yang melibatkan diplomat Nigeria, Ibrahim Babani. Tampak Ibrahim sedang dipegangi sejumlah orang yang berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia. Tangan dan kepala Ibrahim dipegangi tiga orang. Video tampak direkam di dalam sebuah mobil.
Ibrahim sempat berteriak-teriak, “I can’t breathe!” saat kepalanya dipegangi. Petugas imigrasi dalam video itu tampak kewalahan memegang Ibrahim yang berontak.
Pasca insiden: Kementerian Luar Negeri Nigeria memanggil Duta Besar Republik Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap. Menteri Luar Negeri Nigeria, Geoffrey Onyeama mengecam tindakan tersebut dan menilainya sebagai pelanggaran hukum internasional.
“Penangkapan dan penanganan pejabat diplomatik bertentangan dengan hukum internasional dan Konvensi Wina yang mengatur Hubungan Diplomatik dan Konsuler antar negara,” sebut pernyataan Kemenlu Nigeria, seperti dikutip dari Arise, Selasa (10/8/2021).
Klarifikasi: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan Ibrahim awalnya menghardik dan melakukan pemukulan kepada seorang petugas ketika hendak diamankan ke kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan. Akibatnya, petugas itu mengalami luka bengkak dan berdarah pada bagian bibir sebelah kiri dan ini bisa dibuktikan dari hasil visum
Kronologi versi RI: Ibnu menyebut Ibrahim marah dan marah dan tidak mau menyerahkan dokumen kepada petugas Imigrasi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Ibrahim disebut juga sempat menghardik petugas dan malah menantang untuk ditahan. Karena tidak kooperatif akhirnya dibawa petugas ke kantor imigrasi. Dalam perjalanan, Ibrahim diklaim melakukan pemukulan terhadap petugas sehingga harus dipegangi.
Pemeriksaan Ibrahim terjadi ketika petugas hendak menindak sekelompok WNA yang izin tinggalnya diduga telah habis dan menginap di sebuah apartemen yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.
Damai: Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan setelah proses mediasi dan mendengarkan kronologi kejadian. Perdamaian terjadi di hari yang sama. “Kedua pihak mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan sepakat berdamai disaksikan oleh Pimpinan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Duta Besar Nigeria,” ujar Ibnu dalam keterangan yang diterima Asumsi.co.
Catatan: Berdasarkan aturan hukum internasional, setiap negara diharapkan dan diwajibkan untuk memberikan hak-hak dan keistimewaan kepada para diplomat yang diakreditasikan di negaranya. Pemberian hak kekebalan dan hak keistimewaan diplomatik berasal dari hukum internasional yang telah berkembang selama berabad-abad dan telah diatur dalam Konvensi Wina 1961.
Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan diplomatik melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1982, terikat dengan ketentuan pemberian hak kekebalan dan keistimewaan terhadap pejabat diplomatik.