Isu Terkini

Mau Beli Rumah Bebas PPN, Ada Syaratnya

Ilham — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Pemerintah telah telah menerbitkan aturan perpanjangan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) penyerahan atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun. 

Semula, insentif tersebut berakhir pada Agustus, tapi kini hingga Desember 2021. Ini artinya masyarakat dapat membeli rumah tanpa pungutan PPN sampai akhir tahun. Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021. Beleid mulai berlaku sejak 30 Juli 2021.

“Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi.

Mengapa Ada PPN di Pembelian Rumah?

Rumah merupakan objek dari  Barang Kena Pajak (BKP), karena itu  PPN penjualan rumah memiliki besaran tarif sama seperti BKP lainnya.

Besaran tarif PPN penjualan rumah ini ditetapkan sebesar 10% dari harga jual. Jadi, ketika seseorang membeli rumah, maka akan dikenakan PPN penjualan rumah sebesar 10% x harga jual.

Biasanya, dalam penjualan properti, PPN penjualan rumah sudah termasuk dalam harga yang ditawarkan kepada konsumen.

Sering kali kita menemukan  spanduk tawaran properti rumah yang dibubuhi kalimat “harga sudah termasuk PPN”. Itu artinya, konsumen tak perlu pusing memikirkan perhitungan PPN penjualanan rumah, karena sudah dimasukkan dalam harga yang ditawarkan.

Syarat Berlaku

Neil menyebut pemberian insentif ini harus sesuai dengan syarat berlaku, pertama, harga jual rumah maksimal Rp2 miliar.

Kedua, berupa rumah tapak atau rusun yang siap huni, sudah memiliki kode identitas rumah, pertama kali diserahkan pengembang ke pembeli, dan bukan unit hasil pemindahtanganan.

Ketiga, setiap satu unit properti diberikan per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam kurun satu tahun ke depan.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Kapal Pesiar, Untuk Apa?

Keempat, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi Sikumbang yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kelima, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah (DTP) ke DJP.

Bila telah memenuhi semua syarat, maka penyerahan rumah tapak atau rusun itu bisa mendapat bebas pajak 100 persen untuk pembelian unit dengan harga paling tinggi Rp2 miliar dan diskon tarif pajak 50 persen untuk unit yang bernilai di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Menguntungkan, Tapi…

Menurut Ali Tranghanda, pengamat properti dari Indonesia Property Watch, kebijakan properti tersebut menguntungkan konsumen maupun pengembang, karena PPN tersebut sudah dibebaskan.

“Kebijakan ini sebetulnya hanya menguntungkan pengembang yang punya ready stock. Saat ini sangat terbatas rumah yang stoknya pada pengembang menengah dan kecil,” katanya saat dihubungi Asumsi.co, Senin (9/8/2021).

Jadi sebetulnya menguntungkan pengembang-pengembang besar. Menurutnya, bisa saja dipaksakan untuk bangun dan selesai di akhir tahun, artinya pengembang harus menyiapkan modal bangun yang juga tidak sedikit.

“Jadi untuk kebijakan ini, hanya pengembang besar yang akan lebih leluasa,” katanya.

Meski kebijakan insentif tersebut menguntungkan konsumen, tapi tidak membuat harga rumah turun. “Tapi PPN nya yang dibayarkan pemerintah sehingga konsumen tidak bayar itu,” katanya.

Senior Associate Director Capital Markets Colliers International Indonesia, Aldi Garibaldi, mempertanyakan kebijakan tersebut, apakah biaya konstruksi juga bayar PPN 10% . Jika, benar maka harga properti tidak akan turun.

“Kalau iya, malah 10% yang dibayarkan ke konstruksi malah gak bisa di offset. Jadi tidak terlalu berpengaruh terhadap turunnya harga rumah,” katanya saat dihubungi Asumsi.co, Senin (9/8/2021).

Sedangkan untuk pembeli jelas menguntungkan, karena pembeli tidak membayar 10% PPN. “Harganya tetap, karena harga perolehannya tetap sama. Cuma gak bayar 10% aja,” katanya.

Share: Mau Beli Rumah Bebas PPN, Ada Syaratnya