Isu Terkini

Mengenal Bilyet Giro yang Dipakai Anak Akidi Tio untuk Bantuan Covid-19

Admin — Asumsi.co

featured image
Twitter @KRMTRoySuryo2

Kasus donasi senilai Rp2 triliun pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur Akidi Tio, memasuki babak baru. Penampakan foto bilyet giro Bank Mandiri atas nama Heryanty ramai diperbincangkan. Dalam foto yang beredar, tercatat Heryanty mendaftarkan dana senilai Rp2 triliun untuk dipindahkan ke rekening dengan nomor 113.0066661970 atas nama Heni Kresnowati. Belakangan diketahui, Heni merupakan Kepala Bidang Keuangan Polda Sumsel.

Dalam foto yang beredar itu, bilyet giro tersebut tercatat dengan nomor XL 10522, tertanggal 2 Agustus 2021. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum merespon kebenaran dari foto bilyet giro tersebut. Pesan singkat Asumsi.co kepada Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha tak kunjung berbalas.

Mengutip Tribunnews.com, Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/ Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto juga enggan berkomentar. Menurut dia, hal itu tidak diperkenankan sesuai dengan undang-undang perbankan.

Warganet pun ikut merespons foto bilyet giro tersebut. Salah satunya Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu meragukan kebenaran donasi Rp2 triliun keluarga Akidi. “Mencermati bilyet giro Bank Mandiri cabang Palembang Arief No XL 105226 yang beredar di media-media, terlihat ada typo-nya,” tulis Roy melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Selasa (3/8/2021).

Menurut Roy, pada foto bilyet giro itu ada kekeliruan dalam penulisan “Trilyun” yang hanya ditulis “Triun”. “Sebenarnya tidak masalah kalau dananya memang ada, alias bukan zonk. Bukan 2T seperti meme uang ini rolling on the floor laughing BuzzerRp pada nYungsep. Ambyar,” tambah cuitan Roy.

Pengertian Bilyet Giro

​Bagi masyarakat umum, istilah bilyet giro memang belum cukup familiar. Namun pengertian bilyet giro sendiri bisa kita lihat di website Bank Indonesia.

Bilyet giro adalah surat perintah dari penarik ​kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima. Dalam penggunaan bilyet giro berlaku prinsip umum sebagai berikut:

          Sebagai sarana perintah pemindahbukuan.

          Tidak dapat dipindahtangankan.

          Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.

          Ditulis dalam bahasa Indonesia

Adapun syarat formal bilyet giro meliputi:

1.       ​​​​Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro.

2.       Nama bank tertarik.

3.       Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro Penarik.

4.       Nama dan nomor rekening penerima.

5.       Nama bank penerima.

6.       Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.

7.       Tanggal penarikan.

8.       Tanggal efektif

Pengisian tanggal rfektif harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.

9.       Nama jelas penarik.

Pengisian nama jelas penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh bank tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat di bank tertarik. Nama jelas penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan bilyet giro apabila telah dilakukan per​sonalisasi oleh bank tertarik. Dalam hal penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.

10.   ​​Tanda tangan penarik.

Tanda tangan penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh bank tertarik. Dalam hal penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di bank tertarik. Tanda tangan penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.

Selain itu, bilyet giro juga harus memenuhi syarat formal menggunakan bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam bahasa Inggris. Adapun pemenuhan syarat formal angka (1) sampai dengan angka (3) dilakukan oleh bank tertarik pada saat pencetakan bilyet giro, angka (4) sampai dengan angka (10) dilakukan oleh penarik pada saat penerbitan bilyet giro. Dengan demikian, bilyet giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai blyet giro.

Share: Mengenal Bilyet Giro yang Dipakai Anak Akidi Tio untuk Bantuan Covid-19