Covid-19

Penanganan Limbah Medis Pandemi Perlu Bantuan Pemerintah

Ikhwan Hardiman — Asumsi.co

featured image
Foto: Flickr | Marco Verch

Jumlah limbah medis yang berasal dari penanganan Covid-19 di Indonesia terus meningkat bersamaan dengan bertambahnya angka penyebaran virus corona. Pertanyaan tentang nasib sampah infeksius menjadi penting mengingat sebagian besar alat-alat medis bukan berasal dari bahan organik, belum lagi penggunaanya yang semakin luas di luar rumah sakit atau institusi kesehatan dan medis lainnya.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memasukkan limbah medis sebagai kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) infeksius yang butuh penanganan khusus guna mencegah penyebaran penyakit dan pencemaran lingkungan. Permasalahannya, timbunan limbah medis tidak hanya berasal dari aktivitas di fasilitas kesehatan, tetapi juga berasal dari Alat Pelindung Diri (APD) masyarakat sehari-hari seperti masker sekali pakai dan perisai wajah atau face shield.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Medis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Rosa Vivien Ratnawati saat dihubungi Asumsi menyatakan, pengelolaan limbah medis sebenarnya sudah tertuang di Surat Edaran Menteri LHK Nomor 02 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 03 tahun 2021 yang secara eksplisit menyasar ke penanganan sampah di masa pandemi Covid-19, termasuk limbah infeksius dari alat-alat medis.

Sepanjang pandemi Covid-19 (data per Maret 2020 hingga 8 Juli 2021), timbulan limbah medis dari seluruh di Indonesia yang terdata sebesar 13.727 ton. Sementara pada 2018 terdapat 12.668 ton dan 2019 10.585 ton. Sampah tersebut didapatkan dari pengelola limbah B3 masing-masing rumah sakit. Dari belasan ribu ton itu, sayangnya KLHK tidak memiliki data klasifikasi jenis-jenis sampah medis yang lebih spesifik.

Limbah Medis Perlu Penanganan Khusus

Persoalan berlanjut ke metode pengelolaan sampah setelah sampai di tempat penampungan tiap-tiap daerah. Rosa menyampaikan, sampah dikumpulkan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang tersebar di seluruh provinsi, lalu dimusnahkan menggunakan mesin pembakar sampah atau insinerator.

Masalahnya, sampah yang dibakar di dalam incinerator tidak benar-benar musnah. Dalam sebuah studi oleh Universitas Diponegoro, alat tersebut menghasilkan gas buang yang mengandung karbon dioksida (CO2) sehingga berbahaya bagi manusia dan mencemarkan udara. Selain itu, abu sisa pembakaran yang mencapai 20 persen dari sampah yang dibakar mengandung merkuri. ​

Baca juga: Pengelolaan Limbah Medis di Indonesia Bermasalah Sebelum Pandemi. Sekarang Bagaimana?

Terdapat salah satu solusi yang bisa dipakai selama masa darurat penanganan Covid-19 di Indonesia, yakni Autoclave. Kepala Loka Penelitian Teknologi Bersih (LPTB) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr. Ajeng Arum Sari menyampaikan, Autoclave dapat digunakan oleh rumah sakit dalam pengelolaan limbah B3 medis.

​”Limbah ini setelah disimpan harus dimusnahkan dengan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran 800 derajat celcius,” ujar Ajeng dalam pernyataan pers dari LIPI di atas.

Autoclave merupakan alat sterilisasi sisa-sisa perlengkapan medis dengan uap tekanan tinggi sehingga mikroorganisme yang menempel pada peralatan medis dapat mati. Setelah steril, limbah pun lebih aman jika dibuang ke TPS. Menurut Ajeng, virus termasuk ke dalam golongan yang rentan rusak karena disinfeksi dan tidak perlu teknologi yang terlampau canggih untuk menanggulanginya.

Untuk Autoclave, ia menyarankan sterilisasi dilakukan di suhu 56 derajat celcius hingga 140 derajat celcius. Selain Autoclave, LIPI juga merekomendasikan teknik Plasma Nanobubble (PNB) untuk mengolah limbah cair sehingga menjadi netral dan tidak mencemari saluran air fasilitas kesehatan.

Fasilitas Penanganan Masih Terbatas

Permasalahan lain adalah belum banyak rumah sakit di Indonesia yang memiliki metode pengelolaan limbah B3 yang mumpuni. Menurut Ajeng mengutip data KLHK, hanya ada 20 rumah sakit yang memiliki insinerator dari 132 rumah sakit yang ditunjuk pemerintah menangani pasien Covid-19.

Menanggapi hal ini, Manajer Kampanye dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Dwi Sawung berharap fasilitas kesehatan mulai beralih pada Autoclave untuk pengelolaan limbah B3 alih-alih langsung membakarnya di insinerator atau dikirim ke TPS.

Baca juga: Limbah Bekas Penanganan COVID-19 Harus Diapakan?

“Laboratorium Bio Farma sudah pakai, RS Sardjito juga sudah. Jadi sifat infeksius (dari limbah) sudah hilang, nantinya beberapa bisa didaur ulang atau dialihkan ke pihak ketiga,” kata Dwi saat dihubungi Asumsi.

Di sisi lain, Dwi memahami situasi darurat yang menyulitkan fasilitas kesehatan mengelola limbah B3. Karena itu, ia berharap pemerintah memberi bantuan alat pengelola sampah yang ramah lingkungan kepada rumah sakit hingga puskesmas.

Terlebih lagi, saat ini masyarakat terdampak Covid-19 tidak hanya berada di fasilitas kesehatan, melainkan hingga ke tempat yang tidak didesain untuk perawatan medis seperti rumah dan hotel yang dipakai isolasi mandiri. Menurutnya, Satgas Covid-19 juga harus turun tangan dalam pengelolaan limbah medis selain di fasilitas kesehatan.

“Ini memang dilematis karena layanan kesehatan harus maksimal di tengah situasi darurat. Kalau diberi sanksi penutupan (fasilitas kesehatan) tidak mungkin. Pemerintah harus bantu alat pengelola sampah,” ujarnya.

Foto dari Marco Verch, Flickr dengan lisensi CC BY 4.0

Share: Penanganan Limbah Medis Pandemi Perlu Bantuan Pemerintah