Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kini resmi dikelola PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC). Diperkirakan, total aset TMII mencapai Rp 20 triliun.
Sebelumnya, TMII dibangun pemerintah Orde Baru pada tahun 1972, di atas tanah seluas sekitar 150 hektar di Jakarta Timur. Pembangunan TMII berasal dari ide Ibu Tien Soeharto yang terinspirasi dari Disneyland.
Kemudian, TWC diberi kesempatan mengelola TMII selama 25 tahun ke depan. TWC akan menjadikan TMII Indonesia Opera. Kesempatan menangani TMII itu, dikukuhkan melalui penandatanganan kerja sama pemanfaatan Taman Mini Indonesia Indah.
Sesuai tujuan pengalihannya, diharapkan pengelolaan TMII akan memberikan kontribusi yang signifikan pada keuangan negara.
“PT TWC wajib menyampaikan laporan-laporan kepada Kemensetneg, terkait dengan pelaksanaan pengelolaan Objek KSP,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam siaran pers, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: 44 Tahun Kelola TMII, YHK Tegaskan Tak Pakai Uang Negara | Asumsi
Mensesneg Pratikno mengatakan, pemerintah berharap, di bawah pengelolaan PT TWC, TMII akan berubah lebih baik dan bisa menjadi cerminan keindahan serta keanekaragaman budaya di Indonesia. Indonesia pada TMII harus menjadi The Ultimate Showcase of Indonesia.
“Saya menyebutnya The Ultimate Showcase of Indonesia. Taman ultimate-nya Indonesia Indah. Bagaimana bisa mengembalikan kebhinekaan, keindahan budaya, dan alamnya,” katanya dilansir Antara.
Sebelum diserahkan, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Menjelang ultah TMII, Presiden Jokowi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
Alasan pengambilalihan tersebut menurut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, dikarenakan pengelola TMII setiap tahun merugi. Nilai kerugiannya pun mencapai Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar.
“Berdasarkan hal itu, TMII kami nilai tidak berkontribusi kepada negara,” ucap Moeldoko dikutip Kompas.
Perbaikan Pengelolaan
Dengan mengambil alih tersebut, pemerintah ingin memperbaiki pengelolaan TMII. Moeldoko menambahkan, setelah terbit Perpres Nomor 19 Tahun 2021, Kemensetneg segera membentuk tim transisi pemindahan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
Tim transisi bakal bekerja selama tiga bulan, untuk melakukan pembenahan. Selama waktu tersebut, Yayasan Harapan Kita diminta menyiapkan laporan pengelolaan TMII selama 44 tahun.
Apa Saja Aset Taman Mini?
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan, mengatakan, aset TMII berupa tanah mencapai Rp 20,5 triliun.
Nilai tersebut baru diketahui setelah Kemenkeu melakukan inventarisasi dan revaluasi aset. Untuk tanahnya adalah milik negara, dan sudah bersertifikat.
“Itu baru tanahnya saja, belum termasuk yang lain,” ucap Encep, saat dihubungi Asumsi.co Senin (5/7/2021).
Baca Juga: 8 Fakta di Balik Pengambilalihan Taman Mini Indonesia oleh Negara | Asumsi
Meski demikian, Kemenkeu masih menginventarisasi aset tempat tersebut. Tidak hanya milik negara, rupanya ada juga aset milik daerah dan pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengelola.
“Kan banyak, ada museum, 31 anjungan, dan masih banyak yang lain. Kami masih mengecek berapa total sebenarnya aset TMII,” katanya.
Selain mengecek aset, pihaknya masih mendata pihak mana saja yang diajak bekerja sama, bentuk kerja sama, panjang waktu kontrak kerja sama, dan jumlah karyawan.
“Semua menyangkut orang, barang, dan uang, nanti akan diaudit. Meneliti semua tanahnya, bangunannya, kerja sama, jumlah penerimaan, jumlah pengeluaran. Kami masih mengecek,” imbuh Encep.