Isu Terkini

44 Tahun Kelola TMII, YHK Tegaskan Tak Pakai Uang Negara

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Foto: Gunawan Kartapranata/Wikipedia

Yayasan Harapan Kita akhirnya menanggapi langkah negara yang mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (11/4/21). Yayasan Harapan Kita menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menggunakan anggaran negara selama 44 tahun mengelola TMII.

“Jadi, pendanaannya dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan anggaran dari pemerintah,” kata Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra dalam konferensi pers di Perpusatakaan TMII, Jakarta Timur, Minggu (11/4/21).

Yayasan Harapan Kita Akui Tak Pernah Bebani Keuangan Negara

Menurut Tria, Yayasan Harapan Kita tak pernah mengajukan anggaran kepada negara selama mengelola TMII. Sehingga, kata Tria, segala kebutuhan untuk TMII ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita.

Bahkan, Tria menyebut pendapatan yang didapat TMII pun tak selalu bisa menutupi kebutuhan operasional TMII. “Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah sesuai amanat Kepres No 51 Tahun 1977.

Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh badan pelaksana pengelola TMII dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII ini.”

Lebih lanjut, Tria mengungkapkan kontribusi Yayasan Harapan Kita kepada negara selama ini seperti perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan hingga pelestarian TMII. Ia pun menegaskan bahwa kontribusi yang dilakukan Yayasan Harapan Kita itu tak otomatis membuat semua itu jadi milik mereka, tapi justru langsung menjadi milik negara.

“Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII yang termasuk membiayai secara mandiri peningkatan, pengembangan TMII sesuai dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara.”

“Sebagai pengelola barang milik negara Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB, terhadap barang milik negara sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB.”

Yayasan Harapan Kita Hormati Keputusan Negara Ambil Alih TMII

Pada kesempatan itu, Yayasan Harapan Kita juga mengaku menghormati keputusan pengambilalihan TMII oleh negara. Untuk itu, Yayasan Harapan Kita akan bersikap kooperatif terkait langkah tersebut.

“Kami menghormati terbitnya peraturan presiden Nomor 19 Tahun 2021 sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan negara dan tentunya akan bersikap kooperatif sesuai kemampuan yang ada pada kami untuk menerima dengan tangan terbuka pelaksanaan amanat peraturan presiden ini demi menuntaskan proses transisi yang akan dilaksanakan bersama-sama,” ucap Tria.

Tria menyebut Yayasan Harapan Kita juga selalu siap jika diberikan penugasan oleh negara, dalam rangka melanjutkan visi misi yang telah diamanatkan oleh ibu Tien Soeharto sekaligus merupakan pengabdian kepada negara dengan harapan upaya pemerintah mengambilalih pengelolaan TMII tak akan mengganggu berbagai upaya untuk memperkokoh ketahanan bangsa.

Yayasan Harapan Kita juga menaruh hormat setinggi-tingginya kepada para pimpinan badan pengelola TMII yang telah dan masih memegang amanah kepemimpinan pengelolaan saat ini atas jerih payah kontribusi arahan dan bimbingannya.

“Dan kepada segenap personel pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah atas loyalitas, dedikasi, ketekunan responsif dan inisiatifnya yang telah disumbangkan kepada Taman Mini Indonesia Indah.”

Pemerintah Bentuk Tim Transisi TMII

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno menerbitkan Keputusan Mensesneg (Kepmensesneg) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Transisi Pengelolaan dan Serah Terima TMII.

Dalam melaksanakan tugasnya, tim bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Mensesneg. Masa kerja tim terhitung sejak Kepmen ini ditetapkan sampai dengan 30 September 2021.Berikut susunan tim transisi pengelolaan TMII:

1. Pengarah: a. Menteri Sekretaris Negara b. Sekretaris Kabinet c. Kepala Staf Kepresidenan

2. Ketua: Sekretaris Kemensetneg

3. Anggota: a. Sekretaris Militer Presiden, Kemensetneg b. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kemensetneg c. Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur, Kemensetneg d. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan, Kemensetnege. Staf Ahli Bidang Hukum, Kemensetnegf. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemensetnegg. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan, Kemensetnegh. Kepala Biro Umum Sekretariat Militer Presiden, Kemensetnegi. Inspektur Kemensetnegj. Direktur Barang Milik Negara Ditjen Kekayaan Negara, Kemenkeuk. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik dan Pariwisata, Kementerian BUMN

4. Sekretaris: a. Kepala Biro Umum, Kemensetneg Tim Asistensi: 1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu 3. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara 4. Kapolda Metro Jaya 5. Pangdam Jaya 6. Chandra Marta Hamzah

Share: 44 Tahun Kelola TMII, YHK Tegaskan Tak Pakai Uang Negara