Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang jemaah diusir dari masjid. Video yang diyakini direkam di Bekasi tersebut merekam seorang bapak bernama Roni Oktavianto yang dikerumuni tiga orang lainnya hanya karena dia hendak salat menggunakan masker.
Tiga orang ini, satu seorang paruh baya mengenakan gamis kuning (diyakini sebagai pengurus masjid), dan dua anak muda. Mereka terlihat ngotot meminta Roni keluar dari masjid. Menurut mereka, masjid punya aturan untuk jemaah yang hendak beribadah agar tidak menggunakan masker karena dilarang oleh agama. Roni, yang tengah dalam posisi duduk, bersikeras untuk tetap melaksanakan ibadah. Cekcok pun tak terhindarkan.
A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis)
View this post on Instagram
Istri Roni, yang berdiri di belakang suaminya, mencoba menenangkan. Tetapi situasi kadung panas. Salah satu dari tiga orang pengusir, sambil berdiri di depan Roni, bahkan membentak dan menunjuk-nunjuk.
Kenapa diusir?
Berdasarkan video itu, klaim bapak-bapak pengusir adalah dilarangnya menggunakan masker saat beribadah. Dia bahkan mengutip surat Al-Imran ayat 96. Dan mengklaim kalau ayat itu berisi kandungan soal amannya masjid.
Baca juga: Heboh YouTuber Jozeph Paul Zhang, Diduga Mengaku Nabi ke-26! | Asumsi
Belakangan diketahui, kalau ayat yang dikutip bapak tersebut tidak sama dengan klaimnya terkait larangan shalat menggunakan masker.
Sementara, Roni berargumen, kalau yang ia lakukan hanya menuruti anjuran pemerintah. Seperti diketahui, memakai masker menjadi satu dari tiga protokol kesehatan pencegah penularan Covid-19 selain menjaga jarak dan mencuci tangan.
Namun argumen Roni ini dibantah oleh dua anak muda yang ikut merundungnya tadi. Menurut salah satu anak muda berbaju merah, pemerintah dan ulama punya aturan masing-masing. “Lu ikut siapa?” tanya si anak muda berbaju merah dengan membentak.
Roni menjawab: “Ulama aja sekarang ikut pemerintah.”
Jawaban ini lantas diserang lagi oleh tiga orang pengusir. Salah satunya, lagi-lagi si pemuda baju merah dengan geram dan menunjuk, membentak si bapak bermasker: “Ulama lebih tinggi dari pada pemerintah!”.
Tapi memangnya begitu ya?
Sedari awal, Kementerian Agama telah mensyaratkan penggunaan protokol kesehatan, termasuk masker, dalam tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19. Ini sudah dibuat bahkan ketika Menteri Agama masih dijabat oleh Menteri Agama Fachrul Razi lewat Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi.
Baca juga: Rangga Sunda Empire Mau Bikin Buku dan Podcast. Psikolog: Harus Didampingi! | Asumsi
Di Ramadan kali ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
Pada poin 5 kembali dijelaskan soal penggunaan masker beserta protokol kesehatan lainnya seperti mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Bagaimana Kata Ulama?
Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga sepakat soal anjuran ini.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini, misalnya, menyatakan bahwa segala pelaksanaan ibadah di masjid saat bulan suci Ramadan boleh dilakukan, asalkan jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan guna terhindar dari penularan Covid-19.
“Ketika bulan suci Ramadan mendatang, maka tetap boleh melaksanakan salat berjamaah di masjid dan mushala, baik shalat fardu, salat tarawih, termasuk tadarus, dan pengajian-pengajian. Tetapi karena masih pandemi belum hilang maka tetap menggunakan protokol kesehatan,” ujar Ketua PBNU Abdul Manan Ghani, seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/4/2021).
Muhammadiyah sendiri, dikutip dari Suara Muhammadiyah tahun lalu, sudah mengupas tuntas soal ini. Menurutnya, ada sebuah hadits terkait larangan menutup sebagian wajah. Namun larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram atau dilarang secara total, tetapi hanya pada taraf makruh, atau sebaiknya ditinggalkan.
Baca juga: Warga Dibuat Bingung Lantaran Menag Larang Mudik, tapi Wapres Minta Dispensasi | Asumsi
Namun, dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, menggunakan masker saat beribadah tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan shalat. Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk shalat berjamaah.
Tak Ada Pertentangan Agama dengan Sains
Terpisah, Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand Professor Nadirsyah Hosen mengajak agar pandemi ini jadi momentum mensinergikan agama dengan sains. Dalam Pengajian Muslim Indonesia di Canberra Australia, Minggu (2/5/2021), pria yang akrab disapa Gus Nadir ini menilai hal tersebut sebagai cara untuk bangkit dari wabah serta memberi kontribusi penting bagi peradaban.
Salah satunya dengan mengajak kalangan pesantren untuk mengharmoniskan fikih tradisional dengan standar medis dan klinis. “Bisakah kita menggabungkan, sebagai respons atas pandemi, bahwa syarat secara fikih terpenuhi, tapi secara alam dan lingkungan higienis itu harus terpenuhi. Maka orientasi pengajaran fikihnya itu diperkaya agar menyentuh bidang-bidang lain”.